Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Tak Penuhi Panggilan Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2020 20:00 WIB

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Tak Penuhi Panggilan Kejagung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat. Dalam pemeriksaan tersebut, hanya Heru yang menghadiri panggilan penyidik, sementara Benny mangkir. Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (31/12). Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan bahwa mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit. "Kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya (Benny Tjokro) bahwa untuk hari ini tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," ucap Adi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa. Dirinya mengatakan bahwa Benny akan kembali diperiksa pada Senin (6/1) mendatang. Hal tersebut sesuai dengan permintaan Benny melalui surat yang diterima Kejagung dari pengacara petinggi PT Hanson tersebut. Sementara itu, satu saksi lainnya telah memenuhi panggilan dan telah diperiksa, yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat. Sayangnya ia mengaku tidak dapat mengungkapkan materi dari pemeriksaan tersebut. Saya katakan mohon maaf itu menyangkut substansi dan teknis, tidak kami sampaikan secraa terbuka, jelasnya. Sebelumnya, pada Jumat 27 Desember 2019 lalu, Kejagung telah memriksa Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam. Kemudian, pada Senin 30 Desember, tiga orang yang diperiksa yaitu mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direktur Utama PT Trimega Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra. Kejagung berencena memeriksa 24 saksi terkait kasus rasuah tersebut. Adi mengatakan pemeriksaan 24 saksi itu dibagi menjadi lima gelombang. Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah saksi ada sekitar 24 orang, jelasnya. Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang berpergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta. Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun telah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Adapun itu, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah, kata Hexana dlaam rapat Komisi VI DPR RI bebrapa waktu lalu di Jakarta.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU