Kasus Jiwasraya, Ombudsman Panggil OJK hingga Kemenkeu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jan 2020 22:09 WIB

Kasus Jiwasraya, Ombudsman Panggil OJK hingga Kemenkeu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terkait persoalan keuangan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Ombudsman RI akan memanggil sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Adapun beberapa K/L yang akan dimintai keterangan antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga BUMN asuransi. "Kami akan mulai undang satu per satu mulai minggu depan. Senin (13/1) ini pleno, kemudian tim investigasi akan terbentuk dan mereka akan mulai melakukan pemanggilan satu per satu," ujar Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, Minggu (12/1). Tujuan dari pemanggilan itu untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dari masing-masing pihak. Di saat yang sama, Ombudsman juga akan bekerja sama dengan BPK terkait tukar menukar informasi yang diperlukan. "Ombudsman kan diminta undang-undang untuk mencegah maladministrasi. Artinya, untuk merumuskan perbaikan sistemik ke depan," jelasnya. Alamsyah mengaku telah memantau persoalan keuangan asuransi pelat merah dan beberapa asuransi swasta sejak tiga bulan terakhir. Hal itu menyusul banyaknya laporan yang diterima terkait kinerja asuransi pelat merah. Sebagai langkah awal, Ombudsman mengkaji laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi terkait selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan kajian awal, pendalaman Ombudsman akan difokuskan kepada lima hal. Pertama, keterbukaan informasi di mana OJK mewajibkan penyampaian risalah keuangan. "Ringkasan keuangan tidak punya makna karena tidak bisa menggambarkan detail investasi (asuransi) itu ke mana saja," ujarnya. Kedua, terkait norma, standar, prosedur dan kriteria investasi saham di sektor asuransi.Ketiga, pengawasan internal perusahaan asuransi.Keempat, proses pengamanan transaksi di bursa.Kelima,institutional review dari OJK. Alamsyah melihat indikasi Jiwasraya dan Asabri sama-sama menempatkan sebagian besar investasinya pada aset yang tidak likuid dan berisiko tinggi. Alhasil, keuangan perusahaan terganggu hingga berkembang ke persoalan dugaan korupsi. "Seharusnya BPK dan kejaksaan sudah bisa mulai melakukan investigasi ke Asabri," ujarnya. Dari catatan Alamsyah, nilai investasi saham Asabri terus meningkat dan sepintas mulai tertahan di 2016 dan 2017. Banyaknya perubahan-perubahan angka drastis dalam komposisi jenis investasi lain seperti deposito berjangka, obligasi, reksadana, MTN dan DIRE antar periode laporan keuangan menunjukkan tingginya perubahan jenis transaksi akhir tahun dan awal tahun. Gejala ini biasanya merupakan indikasi tingginya pembelian saham REPO (gadai saham) yang tak terkendali dan hilangnya kehati-hatian. Demi kepentingan publik, menurut Alamsyah, informasi yang menyangkut dana publik harus dibuka dan akuntan publik yang melakukan audit perlu diperiksa. Selain itu, untuk menangani kasus penyimpangan di pasar modal, Kejaksaan Agung harus segera mengamankan data transaksi yang ada di KSEI, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Alamsyah mengingatkan kejadian terbakarnya kantor Bank Indonesia dan BPK yang menyebabkan penegak hukum mengalami kesulitan dalam menangani kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain mengamankan data transaksi finansial di bursa, hal lain yang mendesak dilakukan pemerintah di pasar modal adalah melanjutkan reformasi pengawasan dan mitigasi risiko untuk menjaga akuntabilitas. Reformasi itu termasuk di dalamnya melakukan institutional review fungsi OJK dan memberlakukan sistempunishment ke Kantor Akuntan Publik danblacklist terhadap profesional sektor keuangan, baik akuntan, aktuaris dan manager investasi yang melanggar aturan. Selanjutnya, reformasi juga mencakupreview terkait akuntabilitas tata kelola korporasi, seperti meninjau ulang posisi auditor internal yang selama ini berada di bawah direktur utama dan sistem pengusulan auditor eksternal. Kemudian, pembatasan besaran transaksi dalam momen tertentu perlu mulai diatur untuk menekan risiko. "Memperkuat fundamental pengawasan untuk menjaga integritas pasar modal penting, karena pasar modal adalah salah satu infrastruktur strategis ekonomi nasional, sepenting halnya penyederhanaan perizinan investasi," jelasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU