Kasus Jl Gubeng, Kejati Siapkan Jaksa Peneliti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jan 2019 09:17 WIB

Kasus Jl Gubeng, Kejati Siapkan Jaksa Peneliti

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles masih sekadar penyidikan umum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Terkait SPDP itu, lanjut Sunarta, ia meyakinkan bila Kejati Jatim telah menunjuk jaksa peneliti guna memantau, maupun mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana peristiwa Jalan Gubeng Surabaya ambles. Biasanya, seusai penyidikan awal, kalau sudah ada dua alat bukti yang mendukung baru ada penetapan tersangka dari penyidik," kata Sunarta kepada awak media, Kamis (10/1). "Tapi yang pasti, dari pihak penyidik (Polda Jatim) sudah melakukan penyidikan atas peristiwa itu, lanjutnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, insiden Jalan Gubeng Surabaya ambles, yang letaknya berada di sekitar gedung RS Siloam mengejutkan sejumlah pihak. Jalan Gubeng Surabaya ambkes dengan kedalaman kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12/2018) malam. Akibatnya, ada lubang yang menganga dengan ukuran lebar sekitar 15 meter dan panjang sekitar 30 meter. Kini, proses perbaikan jalan itu telah rampung. Jalanan ambles itu sudah diuruk dan diaspal lagi. Oleh karena itu, dalam seminggu terakhir, jalanan itu telah normal kembali dan dapat dilintasi kendaraan.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU