Kasus Jl Gubeng, Periksa Saksi & Lengkapi Bukti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 16 Feb 2019 08:50 WIB

Kasus Jl Gubeng, Periksa Saksi & Lengkapi Bukti

Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi Kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles masih terpantau landai, perkembangan terakhir, dikatakan oleh Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono bahwa saat ini perkembangan kasus tersebut masih memeriksa saksi-saksi. Kasus Jalan Gubeng masih belum ada tahap satu, karena bertahap kami masih membereskan kasus muncikari karena kasus muncikari ini harus terhubung satu sama lain, ungkapnya, Jumat, (15/2). Namun, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Jatim terkait perkembangan kasus tersebut. Sudah, sudah kami beritahukan ke penyidik dan mereka juga memberitahukan bahwa masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi bukti saja, jelasnya. Pasalnya, kasus yang sempat menggegerkan Kota Surabaya tersebut, Kejati Jatim terakhir menerima surat penetapan tersangka dari penyidik. Surat itu diterima Kejati Jatim pada Selasa (29/1/2019). Di dalamnya menerangkan jika penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Mereka merupakan orang-orang kontraktor yang bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek. Keenamnya berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW. Sementara itu, di dalam SPDP yang diterima kejati disebutkan jika kasus itu merupakan perkara pelanggaran undang-undang kontruksi. Amblesnya Jalan Gubeng diduga karena ada kelalaian dari kontraktor saat pengerjaan proyek basement RS Siloam yang berada di sisi jalan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU