Kasus Novel, LPSK: Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Nov 2019 23:12 WIB

Kasus Novel, LPSK: Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sebelumnya politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel Ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan rekayasa peristiwa penyiraman air keras. Hal itu mendapat komentar dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. Ia mengatakan Novel Baswedan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata karena sedang berperkara di Kepolisian sebagai korban. Dia mengacu pada Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. "Dan salah satu temuan yang didapat TGPF Polri Novel merupakan korban dari aksi kekerasan. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut," tuturnya. Lebih lanjut, ia mengatakan diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai perkara yang dilaporkan mendapatkan keputusan hukum yang tetap. Jika laporan Dewi Tanjung diproses, kata dia, maka harus diperhatikan pula perkara yang sedang dihadapi Novel. Dalam hal ini sebagai korban penyiraman air keras. Dia menyarankan Kepolisian agar lebih menaruh perhatian untuk mengungkap kasus Novel yang stagnan sejak tahun 2017 ketimbang memproses laporan Dewi Tanjung. "Jauh lebih penting bagi Polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden," ujarnya. Perihal pemberian perlindungan untuk Novel, Edwin mengaku LPSK tetap membuka pintu. Dia mengatakan bahwa LPSK sebenarnya sudah lama menawarkan bantuan perlindungan usai penyidik KPK itu disiram air keras. Namun, Edwin mengaku, tawaran itu ditolak Novel dengan berbagai pertimbangan. "Meski begitu LPSK tetap membuka pintu jika saja ada perlindungan yang dibutuhkan oleh Novel," akunya. Sebelumnya, Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan rekayasa peristiwa penyiraman air keras pada Rabu lalu (6/11). Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dia alami. Dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11). Terkait hal itu, Novel Baswedan sudah angkat bicara. Dia mengatakan bahwa asumsi Dewi ngawur. Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Saor Siagian menilai Dewi telah menyampaikan kebohongan. Dia akan melaporkan balik Dewi pada pekan depan. "Kami sepakat, tim kuasa hukum sepakat, kemudian diminta oleh Novel untuk segera juga melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu kami akan melakukan pelaporan terhadap pidananya," kata Saor Siagian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU