Kasus Pasar Pragaan Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Des 2018 10:22 WIB

Kasus Pasar Pragaan Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga sekarang belum melimpahkan kasus Pasar Pragaan ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Seperti diketahui, terkait kasus tersebut Kejari Sumenep sudah menahan dua tersangka setelah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep berikut barang buktinya pada 5 Desember 2018 lalu. Dua tersangka yang ditahan di Rutan Klas II B Sumenep masing-masing berinisial BR selaku pelaksana pekerjaan fisik dan KA selaku konsultan pengawas proyek. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53. Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat, mengungkapkan, pihaknya sebetulnya sudah akan melakukan pelimpahan perkara tersebut pada 17 Desember lalu. Namun saat itu Pengadilan Tinggi Tipikor di Surabaya belum menerima pelimpahan sampai tanggal 2 Januari mendatang. Kalau berkas perkaranya sudah siap. Tinggal dilimpahkan nanti. Mungkin awal Januari. Intinya sebelum 23 Januari. Karena masa penahanannya diperpanjang sampai 23 Januari, ungkap dia, Rabu, 26 Desember 2018. Dikonfirmasi mengenai proses berikutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Heroin mengaku masih akan menunggu fakta persidangan. Kami tidak bisa menyampaikan kemungkinan. Lihat fakta persidangan, hasilnya akan mengarah ke mana. Saya minta semua tersangka bisa membuka secara terang benderang perkara ini, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU