Home / Kriminal : Kasus Pencernaan Nama Baik di Subdit V Cybercrime

Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Okt 2018 14:44 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.com - Ahmad Dhani Prasetyo statusnya ditingkat menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di subdit V Cybercrime Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Dhani sempat diperiksa dan menuduh pelapor gede rasa atau GR. Sebelumnya, ujaran Dhani ini sempat dilontarkan dalam videonya di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot. "Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kita sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kita telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018). Usai mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor dan saksi ahli, Barung menambahkan pihaknya telah menyimpulkan jika Dhani resmi menjadi tersangka. "Kita sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana, kita merangkum, menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuhnya. Musisi Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka akan kasus ujaran kebencian. Namun diketahui Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi. Mantan Kabid Humas Polda Sulselbar mengatakan Ahmad Dhani menolak hadir dengan alasan yang tidak jelas. "Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan tidak ada alasannya, ingin menunda. Jadi yang bersangkutan tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya," paparnya. Barung mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan pada Ahmad Dhani, rencananya hal ini akan dilakukan minggu depan. "Kita tetap akan melakukan pemanggilan lagi. Hari ini kita layangkan lagi panggilan untuk kita jadwalkan minggu depan. Nanti akan ditetapkan penyidik hari apa," tambah Barung. Tak hanya itu, Barung menegaskan pemanggilan kepada Ahmad Dhani ini bukan sebagai saksi lagi, namun sudah sebagai tersangka. "Hari ini pemanggilan kita sudah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun tidak datang dengan alasan yang tidak jelas, tadi," pungkasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU