SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Hampir satu tahun lamanya kasus Perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kec Yosowilangun masih belum tahu siapa tersangkanya. Kenapa?
Malahan ada sekelompok masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengadu pada awak media, mereka menjelaskan bahwa, dari dulu tambak ini sebetulnya aman dan tidak ada apapun artinya berjalan dengan lancar. Namun setahun belakangan ini tambak selalu amburadul.
Baca Juga: Pantai Watu Pecak, Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran
"Sampai-sampai antara tetangga jadi musuh. Jika terus menerus tidak aman, lebih baik ditutup aja," paparnya.
Dalam kasus dugaan pencurian udang tersebut ada cerita baru yang mengejutkan. Ada pengakuan dari warga Desa Wotgalih bernama Jumali terkait adanya dugaan rekayasa dalam pencurian udang tersebut.
Jumali menceritakan, dirinya mempunyai bukti-bukti yang valid terkait dugaan rekayasa tersebut yang melibatkan TR. Di antaranya soal rekayasa jumlah kerugian perusahaan yang tidak jelas penghitungannya.
“Manajer PT Bumi Subur sendiri, pernah menanyakan hitungan kerugian Rp 1,4 miliar dari mana, hingga ditingkatkan ke Rp 15 miliar. Datanya memang banyak yang dipalsukan dan itu TR yang meminta,” ucap Jumali pada wartawan, Senin (26/10/2020).
Ia menyebutkan, awal mula adanya perkara ini, karena sebelumnya ada sidak dari TR ke PT Bumi Subur dan menemukan ada permasalahan. Di antaranya mengenai izin, sumur bor, hingga limbah.
Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan
“Kemudian TR minta uang damai ke Pak Hendra (Direktur PT Bumi Subur). Awalnya yang disuruh meminta inisial E tapi gak berani. Karena Pak Hendra tidak mengiyakan, maka saat itu permasalahan Abah Amari (terlapor perkara pencurian) diangkat. Di sanalah terjadilah angka (kerugian) ditinggikan sampai Amari menawar Rp 5 miliar,” jelasnya.
Akhirnya, kata Jumali, terjadilah kesepakatan nilai kerugian sebesar Rp 7 miliar. Tujuannya, jika uang tersebut dibayar oleh Amari dan kawan-kawan, maka akan dibagikan ke pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa itu.
“Jika terjadi deal Rp 7 miliar, uang itu akan ke mana saja, saya tahu,” ucapnya.
Baca Juga: Pilkada Lumajang 2024, Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar
Dirinya memang sempat terlibat waktu itu, karena ada ancaman dari TR. “Waktu itu saya ditakut-takuti karena diduga menjadi penadah. Padahal saya membeli udang dengan harga wajar, siang hari, semua tahu dan itu berlangsung lama. Sebelum saya, sudah seperti itu. Saya tiga kali belanja udang. Yang nakut-nakuti Pak TR dan ada buktinya,” ucapnya.
Ia pun akan mengadukan persoalan ini ke Irwasum Mabes Polri. “Akan saya adukan ke Jakarta, ke Mabes Polri. Bukti-bukti ada semua dan lengkap. Mulai awal sidak sampai di akhir, saya punya buktinya,” pungkasnya.
Di sisi lain, salah satu pegiat peduli lingkungan sekaligus anggota Laskar Pelangi, Ali Ridho menambahkan, pihaknya siap mengawal dan mendampingi Jumali mengadu ke Urwasum Mabes Polri. “Dari kami Laskar Pelangi, ingin hukum ini tegak, sebelumnya ada rekayasa, kami tidak menghendaki itu. Kami dari Laskar Pelangi akan mengawal masalah hingga tuntas,” pungkasnya. Lim
Editor : Redaksi