Kasus Penipuan Ahmad Dhani Dihentikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Nov 2018 13:25 WIB

Kasus Penipuan Ahmad Dhani Dihentikan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Subdit II Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan kasus penipuan yang melibatkan politisi Ahmad Dhani Prasetyo di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Senin, (26/11/2018). Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi termasuk pelapor dan Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan bukan kasus pidana dan dihentikan kasus ini. "Kasus penipuan Ahmad Dhani tidak masuk unsur pidana dan kita hentikan," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera. Kita ketahui, Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Rabu (24/10). Musisi asal Kota Surabaya itu datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim memakai celana panjang hitam dan kaos warna hitam bertuliskan kalimat tauhid sekitar pukul 16.35 didampingi kuasa hukum. Kedatangan suami Mulan Jameela itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Zaini Ilyas, warga Sidoarjo belum lama ini. Dhani mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia juga sudah lebih dulu bertemu dengan Edy Rumpoko yang merupakan mantan Walikota Batu. "Dia (Edy Rumpoko.red) menyatakan bahwa ini tanggung jawabnya karena perjanjiannya sama dia," kata Dhani Rabu (24/10). Dhani menjelaskan jika melihat dari perkara yang sebenarnya, kasus ini bukan ranah pidana, namun perdata. "Saat itu saya waktu itu bayar Rp200 juta tanpa perjanjian apa-apa. Jadi harusnya tidak masuk ke kepolisian," sambungnya. Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Kristiawanto mengatakan perkara yang sedang ditangani Polda Jatim itu bukanlah perkara Ahmad Dhani. Dia berharap dengan diklarifikasi semuanya jadi selesai. "Ini semua karena adanya miss komunikasi saja, jadi kedatangan kami kesini itu termasuk menjelaskan yang sebenarnya," ujar Kristiawanto. Kristiawanto menjelaskan kliennya tidak mengetahui masalah piutang itu karena selama ini Dhani hanya berkomunikasi dengan Edy Rumpoko. Masih menurut Kristiawanto, investasi itu yang diketahui Dhani tidak ada investasi. Perjanjiannya dengan Edy Rumpoko tidak ada yang lain. Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu, 26 September 2018 atas dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang milik Moh Zaini Ilyas. Laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018. Sang pelapor ialah Arif Fathoni, mewakili pemberi utang ke Dhani, yakni Zaini Ilyas. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU