Kasus Pilot Lion Air dan Staff Hotel La Lisa Dilimpahkan ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2019 16:01 WIB

Kasus Pilot Lion Air dan Staff Hotel La Lisa Dilimpahkan ke Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah ditangani Polrestabes Surabaya, Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pilot Lion Air AGS kepada staff Hotel La Lisa, AR telah dilimpahkan ke Polda Jatim. Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 3 Mei 2019, hari ini sudah di ambil alih di Polda Jawa Timur. "Jadi kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes ada tanggal 3 Mei 2019, hari ini sudah kita ambil alih di Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di Mapolda Jatim, Selasa (7/5/2019). Barung mengatakan bahwa kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Jatim lantaran sudah menjadi perhatian publik dan tidak ingin adanya intervensi terhadap apa yang dilakukan oleh terlapor. "Ada instruksi khusus untuk kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP, yaitu ada empat kali pemukulan. Kita tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain, tidak ada intervensi dan ini adalah penekanan kepada pimpinan," kata Barung. Barung menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap AGS pada Rabu (8/5/2019), yang sebelumnya ia sebagai terlapor direncanakan akan dipanggil pada 16 Mei mendatang di Polrestabes Surabaya. "Besok kita panggil yang bersangkutan," tambahnya. Penanganan kasus dugaan penganiayaan ini akan ditegakkan secara hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP dengan serius. "Kita harapkan setelah kita ambil ke sini ada peningkatan hal yang diinginkan oleh masyarakat. Ini bukan hanya keinginan masyarakat tapi memang keinginan hukum," tegasnya. Terkait status AGS nantinya akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan oleh kepolisian. Rencana pemanggilan AGS akan dipanggil sebagai saksi. "Kita akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka. Ditahan atau tidak ditahan kita pastikan nanti ada kejutan," bebernya. Sementara itu, pasal yang bisa dikenakan terhadap AGS berupa pasal penganiayaan. Pasal tersebut merujuk pada bekas luka yang diterima oleh korban akibat tamparan yang dilakukan oleh AGS. "Kita kenakan pasal 351 ayat 3. Sementara kita kenakan penganiayaan 351 ayat 3. Lebam-lebam kan ada, trauma juga," pungkasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU