Kasus PLTU Riau, KPK Cermati Keterlibatan Dirut PLN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jan 2019 09:14 WIB

Kasus PLTU Riau, KPK Cermati Keterlibatan Dirut PLN

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Termasuk mengenai keterlibatan Dirut PLN, Sofyan Basir dalam proyek senilai US$ 900 juta tersebut. "Fakta yang muncul di persidangan itu pasti akan dicermati," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/1) malam. Dalam persidangan kemarin, Eni yang duduk di kursi terdakwa menyebut Sofyan Basir berkontribusi besar untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1. Untuk itu, Eni menilai sudah seharusnya Sofyan mendapat jatah fee paling besar. Namun, kepada Eni, Sofyan meminta agar jatah fee untuknya disamakan dengan jatah yang diterima Eni maupun mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Eni menduga Sofyan kecipratan aliran dana dari proyek ini. Tidak hanya itu, Eni juga mengungkapkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sejak awal bersikukuh meminta proyek pada Sofyan. Novanto meminta proyek pembangkit listrik di Pulau Jawa. Novanto bahkan telah memperhitungkan keuntungan dari proyek tersebut. Sofyan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena proyek pembangkit listrik di Pulau Jawa sudah penuh atau sudah ada pengusaha yang akan menggarap proyek-proyek tersebut. Sofyan pun menawarkan kepada Novanto untuk menggarap proyek pembangkit listrik PLN yang berada di luar pulau Jawa. Febri mengatakan, fakta-fakta yang muncul tersebut akan dicermati kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang dikantongi KPK dan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. "Nanti akan dilihat ada kesesuaian bukti ada kesesuaian keterangan saksi atau tidak dengan pihak lain. Itu standar saya kira ya dalam kasus manapun. Tidak hanya terhadap pihak-pihak tertentu saja. Tidak hanya kalau dalam konteks saat ini terhadap Dirut PLN tapi juga terhadap pihak-pihak lain, pasti akan dicermati oleh JPU," katanya. Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah dikantongi KPK terkait keterlibatan Sofyan. Hal ini lantaran proses hukum masih berjalan saat ini. Selain itu, kata Febri, saat ini KPK masih fokus membuktikan suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada Eni dan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1. Diketahui, dalam perkara ini, KPK sudah menjerat tiga orang, yakni pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. KPK saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Kotjo. Sementara Eni dan Idrus sedang menjalani proses persidangan. Nama Sofyan Basir sendiri kerap disebut dalam persidangan perkara ini. Dalam putusan terhadap Kotjo, Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek PLTU Riau-I kepada Setya Novanto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Selain itu, Eni mengakui Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Kotjo sendiri mengakui tujuh kali bertemu dengan Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU