Kasus Raya Gubeng, Masyarakat dapat Mengajukan Gugatan Class Action atau Ci

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Des 2018 15:05 WIB

Kasus Raya Gubeng, Masyarakat dapat Mengajukan Gugatan Class Action atau Ci

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peristiwa amblesnya jalan yang merupakan ruas utama yaitu Raya Gubeng pada Rabu (18/12) cenderung merugikan masyarakat Kota Surabaya. Amblesnya Raya Gubeng sama dengan memutus akses jalan meskipun telah diberikan instruksi pengalihan arus. Hal ini menimbulkan kepadatan kendaraan di beberapa titik yang menghambat kelancaran lalu lintas khususnya aktivitas masyarakat. Salah satu cara untuk mengajukan gugatan kepada pihak berwajib adalah menggunakan Class Action atau gugatan secara kelompok. Masyarakat Surabaya dapat mengajukan gugatan Class Action kepada yang paling bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng. Namun, untuk hal ini harus menunggu penyelidikan Polda Jatim. Bila adanya faktor kelalaian dalam pihak swasta maka yang bertanggung jawab adalah RS Siloam selaku pemilik proyek perluasan dan kontraktor selaku pelaksana proyek perluasan. Ujar I Wayan Tatib, salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga ketika diwawancarai Surabaya Pagi pada Kamis (20/12). Proses pengajuan gugatan Class Action melalui perwakilan masyarakat dapat dari RW se-kota Surabaya atau lebih diringkas lagi melalui per wilayah seperti Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Tengah. Setidaknya masing masing harus diwakili oleh dua RW yang nantinya menyusun gugatan Class Action untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya disertai dengan bukti permulaan dari hasil penyelidikan Polda Jatim. Tambahnya. Di dalam gugatan Class Action, diajukan oleh seorang perwakilan yang juga korban dari suatu peristiwa. Anggota dari kelompok tersebut memberikan kuasa pada perwakilan agar mengajukan gugatan. Harus ada kesamaan antar anggota seperti kesamaan fakta, kerugian, dan lainnya yang semuanya diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002. Hal ini menjadi cukup sulit untuk menerapkan Class Action. Ujar Dian Purnama Anugerah yang merupakan anggota dari Unit Kajian dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum, Universitas Airlangga pada Kamis (20/12). Untuk peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng sebenarnya lebih sesuai menggunakan gugatan Citizen Lawsuit daripada Class Action. Meskipun belum ada pengaturannya di Indonesia namun dalam beberapa kasus telah diterapkan yang biasanya terkait dengan kerugian masyarakar akibat perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Tambah Dian Purnama Anugerah. Pr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU