Kasus Sodomi Santri, Berkasnya Masih dalam Penelitian Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Mar 2018 16:49 WIB

Kasus Sodomi Santri, Berkasnya Masih dalam Penelitian Kejaksaan

SURABAYA PAGI.com, Lamongan - Kasus sodomi dengan tiga tersangka AD, UA, dan DN teryata berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan, dan oleh Kejaksaan saat masih dalam proses penelitian tim Kejaksaan Negeri Lamongan, sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Adhi Setyo Prabowo saat dihubungi, Selasa (6/3) menyebutkan, kalau berkas kasus sodomi dengan korban GN ini berkasnya hingga saat ini masih diteliti dengan cermat oleh Kejaksaan. Apalagi menurutnya, kasus sodomi sesama santri ini dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren, dan korban dan pelaku sama-sama masih dibawa umur semua. Sehingga butuh kecermatan dalam menangani kasus sodomi ini. "Kita teliti dulu berkas ini, setelah beberapa waktu lalu berkasnya oleh tim penyidik Polres diserahkan, "kata Adhi menbahkan. Disebutkan oleh Adhi, meski saat ini masih masa peneltian, namun tidak lama lagi berkas ini P21."Insya Allah dalam waktu dekat berkasnya sudah P21 Mas,"kata Adhi. Saat sidang yang akan datang itu kata Adhi, pihaknya menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus, karena kasus ini displit 3 perkara terpisah, karena sesuai dengan perbuatanya. "Jadi satu Jaksa nanti menangani 1 tersangka, "akunya. Bahkan dalam kasus sodomi ini, karena tersangka dan korban masih anak-anak, semuanya dilakukan pendampingan, ada juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konses dalam perlindungan anak, khusunya kasus pelecehan seksual, agar sama-sama untuk mengawal. "Iya dalam penanganan kasus ini kita libatkan LSM juga untuk melakukan pendampingan, "terangnya. Lebih jau kata Adhi, perkara sodomi seperti yang ia baca dalam berkasnya, korban disodomi oleh 3 temanya di kamar Pondok di salah satu wilayah Kecamatan Brondong Lamongan.Korban GN lanjutnya dalam pengakuanya disodomi oleh temanya sampai 10 kali dengan dorasi waktu yang berbeda. "Korban dalam pengakuanya disodomi oleh temanya sampai 10 kali, dan parahnya lagi sodomi dilakukan di kamar Pondok dengan waktu dan durasi yang berbeda, "jelasnya. Atas prilaku tersangka itu lanjut Adhi, pihaknya setidaknya nanti akan menuntut hukuman separuh dari hukuman maksimal. "Kalau menurut undang-undang hukuman maksimalnya 15 tahun sesuai pasal pencabulan, karena ini pelakunya masih dibawa umur, tuntutanya hanya separuhnya atau 7,5 tahun, "pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU