Kasus Suap Bupati Mojokerto Segera Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 05 Jan 2019 09:46 WIB

Kasus Suap Bupati Mojokerto Segera Sidang

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan lima tersangka dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. "Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan lima tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/1/2019). Mereka adalah OW (Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT Protelindo), OKY (Ockyanto, Permit & Regulatory Head Tower Bersama Group), ASH (Achmad Suhawi, Wiraswasta/Direktur CV Sumajaya Citra Abadi), ASB (Subhan, Direktur CV. CENTRAL MANUNGGAL - Wakil Bupati Malang Tahun 2010-2015), dan NT (Nabiel Titawano, Swasta - Penyedia Jasa di PT. Tower Bersama Group). "Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Febri. Dia menambahkan, para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka Unsur saksi yang telah diperiksa Vice President Planning Telkomsel, Vice President Director dan karyawan PT Protelindo, Direktur PT Tower Bersama, Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), Project Management Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), Karyawan PT. Ardi Ardana Sembada Karya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Mojokerto, Mantan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, PNS Dinas Koperasi UMKM Kota Kediri, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. "Jumlah saksi sekurangnya total 46 orang," katanya. Seperti diketahui, pada tanggal 18 April 2018 telah dilakukan Penyidikan dugaan suap dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: MKP (Mustofa Kamal Pasa) Bupati Mojokerto dua periode; OKY (Ockyanto) Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), dan OW (Onggo Wijaya), Dlrektur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelido). Kemudian, dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah fakta fakta baru sehingga KPK melakukan pengembangan penyidikan tersebut pada pihak lain. Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan sejalan dengan penetapan 3 orang lagi sebagai tersangka yakni NT (Nabiel Tltawano), ASH (Achmad Suhawi), Direktur PT. Sumawijaya), dan ASB (Ahmad Subhan) Swasta Wakil Bupati Malang periode 2010 2015. Tersangka NT diduga bersama-sama OKY selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Sedangkan, tersangka ASH dan ASB diduga bersama sama OW selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunlkasl Indonesia (Protelindo) memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto perlode 2010-2015 dan periode 2016-2021. KPK menduga suap terkait perizinan tersebut mencapai Rp 2,75 miliar. Imbalan tersebut atas proses Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT. Profesmnal Telekomunikasi lndonesna (Protellndo) di Kabupaten Moyokerto. Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto . Diduga Bupati Mustafa meminta komitmen fee sebagai "biaya perizinan" sebesar Rp200 juta untuk setiap tower sehingga total untuk 22 adalah Rp4,4 miliar. Dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustafa adalah Rp2,75 miliar. Yakni dari PT Tower Bersama lnfrastructure/Tower Bersama Grup diduga telah diberlkan sejumlah Rp 2,2 miliar. Kemudian PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah fee di atas dlterima, IPPR dan IMB diterbltkan. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU