Kasus UU ITE, CEO Pisma Group Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Des 2018 08:38 WIB

Kasus UU ITE, CEO Pisma Group Diperiksa

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Juniar Anto, Direktur Keuangan Pisma Group, Perusahaan yang memproduksi Sarung Gajah Duduk diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari keterangan saksi menyebut jika perusahaan PT Pisma Textile Industry mengalami kendala dibagian struktur keuangan. Pisma Group per Januari 2017 Sempat ada kekosongan direktur keuangan. Lalu saya diangkat menduduki jabatan tersebut, menggantikan Hamdi. Tujuannya untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan, ujarnya. Tak hanya Juniar, hal senada juga disampaikan saksi, Lukas Listyana Prawoto, sebagai Wakil Direktur Utama Pisma Group sejak Januari 2013 hingga sekarang. Lukas mengungkapkan jika PT Pismatex Textile Industry saat ini mengalami restrukturisasi. "Pismatex kondisinya saat ini kita sedang melakukan restrukturisasi" tukas Lukas menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Sururi SH MH. Banyaknya mitra di bawah naungan Pisma Group, Sarung Gajah Duduk, Lukas tak memungkiri jika hubungan perusahaan dengan mitra sedikit terganjal dengan adanya penurunan yang menyebabkan beberapa keganjalan atau serta kemandekan. "Kondisi mitra Pisma saat ini, 30% belum jalan, 70% sudah berjalan. Awalnya berjalan semua, kemudian turun dan sekarang membaik. Awal hingga akhir 2017 sebagian mandek," terang Lukas. Anehnya, terkait pesan yang diperkarakan oleh Direksi PT Pisma Textile Industry yang berisi bozz piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih, Lukas menganggap jika kalimat piye yang berasal dari bahasa jawa adalah sebuah ledekan. "Menurut saya kata piye dalam bahasa jawa itu artinya meledek," tukas Lukas, yang membuat beberapa tamu nyinyir mendengar arti kata piye. Saksi lain yakni, Ceo Pisma Group atau Presiden Direktur PT Pisma Textile Industry, Pemilik Sarung Gajah Duduk, Jamal Gozi Basmeleh mengaku sempat dikonfimasi Bank terkait isi pesan Whatsapp yang diperkarakan Komaruzzaman mengkonfirmasi kepada direksi apakah benar jika Pisma Group mengalami kondisi perusahaan yang buruk seperti yang ada dalam pesan Whatsapp yang telah diterima oleh saksi Amerita GM Bank BNI Syariah Pusat dan Kepala Divisi Bank Exim Indonesia, Komaruzzaman pada 11 Juli 2017 silam, terang Jamal. Sedangkan, kedua Bank tersebut mempunyai hubungan kerja dengan PT Pismatex Textile Industry dan PT Putra Pisma Textile. Kedua perusahaan yang tergabung dalam Pisma Group sebagai nasabah Bank BNI Syariah Pusat dan Bank Exim Indonesia. "Kata-kata dalam pesan itu sangat merugikan perusahaan saya," tambah Jamal. Jamal juga mengatakan bahwa pihak bank hanya mengkonfirmasi isi pesan WA tidak melakukan komplain. Atas jawaban tersebut, terdakwa Saida Saleh lantas memberikan pertanyaan kepada saksi Jamal. Pertanyaan tersebut terkait pengaruh pesan whatsapp kepada pihak Bank. "Bapak Jamal kan menyatakan jika pesan itu tidak ada pengaruhnya kepada Bank, lantas pencemaranya dimana," tanya Saida. Menanggapi pesan tersebut, Jamal beranggapan jika kata kata yang ada dalam pesan bozz piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih nama perusahaanya akan tercemar. Saidah, menerangkan kepada saksi jika tak mengetahui arti isi pesan tersebut, dikarenakan Saidah bukan pengirim pesan yang diperkarakan, apalagi Saidah tidak ada hubungan pekerjaan dengan Pisma Group. Serta tidak ada keuntungan apapun dengan masalah ini. Selain itu, pertanyaan terkait nomor telepon lain, yang tidak dikenali oleh Saidah, namun nomor tersebut telah dimasukkan dalam BAP miliknya. "Apakah ada satu nomor lain yang dilaporkan kepolisi oleh pak Jamal dan nomor itu dimasukkan dalam BAP saya," tanya terdakwa kepada saksi Jamal. Menanggapi pertanyaan tersebut, Jamal mengakui jika dirinya memang telah melaporkan nomor itu yang kepihak kepolisian dengan laporan dugaan pelanggaran ITE. Jamal mengaku menelusuri nomor yang dimaksud Saidah dengan menghubungi pihak telkom. Dan hasil nomor itu berada di tower sekitaran terdakwa. Padahal di area yang dimaksud Jamal banyak pengguna dengan provider yang sama. Dari keterangan ketiga saksi sebagai direksi Pisma Group, Saidah membantah. "Saya keberatan, semua yang dibilang itu bohong. Semua saksi hari ini dari pihak perusahaan. Pastinya tidak untuk saya," ujar Saidah, yang pada persidangan sebelumnya melalui penasihat hukumnya mengaku perkara ini dipaksakan. Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Sururi mengatakan jika perkara ini diduga ada motif lain. Sebenarnya yang dilaporkan oleh direksi Pisma Group bukan kliennya. "Sebenarnya terkait ITE yang dilaporkan itu pak Azis, bukan ibu ini. Tapi ternyata nomornya milik ibu ini. Dan nomor itu mulai bulan April 2017 sudah tak dipakai oleh ibu ini," tukas Sururi. Tak hanya itu, Sururi menilai jika jaksa Roginta Siraid terlalu memaksakan dakwaan. Sebab pada kalimat "PPT stop juga... ga ono fiber piye pak" dijelaskan jaksa PPT singkatan dari Putra Pisma Textile. Padahal dalam dakwaan jaksa dengan jelas kalimat yang diperkaran tak menyebut nama perusahaan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU