Kasus Wajib Stack, KPPU Periksa Pelindo III

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Mei 2019 14:15 WIB

Kasus Wajib Stack, KPPU Periksa Pelindo III

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah menilai kebijakan wajib stack atau penumpukan kontainer yang dilakukan Pelindo III di Pelabuhan L. Say Maumere. Sebab dalam kebijakan tersebut, KPPU mencium dugaan adanya praktik monopoli jasa bongkar muat di pelabuhan. Penilaian ini dilakukan dengan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan nomor perkara Nomor 15/KPPU-L/2018. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo, serta Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan M. Afif Hasbullah itu menghadirkan dua pihak yakni DPC INSA Surabaya dan PT Citra Niaga Logistik. Dalam sidang, materi pemeriksaan difokuskan pada proses bisnis yang terjadi di Pelabuhan L. Say Maumere pasca diberlakukan penataan bongkar muat peti kemas. Karena dari proses itu, mengakibatkan pada kewajiban stack per 1 Juli 2017. Tak hanya itu, para pelaku usaha juga diduga melakukan penolakan terhadap wajib stack. "KPPU juga terus mendalami bagaimana dampak kebijakan wajib stack ini terhadap proses bongkar muat secara keseluruhan diantaranya waktu striping, biaya storage dan demorage," kata Kepala KPD KPPU Surabaya Dendy Rakhmat Sutrisno dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/5). Sebelumnya diketahui, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara a quo yang diajukan Investigator KPPU, Pelindo III diduga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, terkait kebijakan wajib stack yang dilakukan Pelindo III melalui Surat Nomor PJ.05/13/P.III.2017 tertanggal 7 Juli 2017 perihal penataan pelayanan terminal peti kemas.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU