KBM Sumenep akan Terapkan Tatap Muka Bergantian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jul 2020 19:26 WIB

KBM Sumenep akan Terapkan Tatap Muka Bergantian

i

Drs. Ec. Carto, MM Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.Sp/ainur rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang di jadwalkan pada tanggal 13 Juli 2020 secara tatap muka akan dilaksanakan pada 8 sekolah di kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumenep Carto (8/7) diruang kerjanya.

Delapan kecamatan itu terdiri dari lima kecamatan di kepulauan dan tiga kecamatan yang ada di darat, Namun pelaksanaan KBM nantinya akan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid untuk menghindari penularan covid-19 di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Selain itu menurut Carto, sekolah yang di izinkan melakukan kegiatan KBM harus memenuhi 7 persyaratan protokol kesehatan.

“Syaratnya pertama harus ada surat pernyataan dari orang tua bahwa anaknya dalam kondisi sehat, siswa harus diantar oleh keluarga sendiri tidak boleh orang lain, yang mengantar siswa harus dirapid test saat sampai di sekolah, sebelum masuk sekolah harus melakukan penyemprotan desinfektan, wajib menggunakan APD, terakhir harus membawa buku atau kertas sendiri.

“Apabila angka pasien positif covid -19 terus meningkat maka rencana KBM tatap muka tersebut akan ditunda hingga bulan Januari nanti, jadi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka secara daring bergantian selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Sementara Lanjut Carto, Sekolah yang bisa melakukan KBM tatap muka dan daring harus dalam zona hijau, untuk menjalankan program KBM tersebut ada beberapa tahapan yang akan di lakukan. Masa transisi selama dua bulan pertama yang bisa mengikuti SMA, SMK dan SMP. “Selain sekolah dengan jenjang yang setara maka sementara tidak diberikan izin,” tegasnya

“Kalau kita melihat, Menteri pendidikan itu hanya satu tapi pengelola pendidikan itu ada dua yakni Diknas dan Kanwil Kemenag, jadi Secara umum pemerintah daerah menggunakan peraturan pusat, sementara pihak kemenag telah mengaktipkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan membuat peryataan tanggung jawab sendiri. Nah kalau begitu Diknas akan mengaktipkan juga dengan membuat pernyataan yang sama, hanya kata Bupati tidak diperbolehkan, jadi kita harus mengikuti protokol kesehatan,” paparnya.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

“Guru akan mendatangi rumah mereka masing-masing atau bisa dikumpulkan dengan cara berkelompok minimal 5 siswa yang rumahnya berdempetan, jadi kepala sekolah harus berinovatif menghadapi suasana covid 19 ini,” ujar Carto.

Pemerintah Diknas Pendidikan akan mencoba melakukan (KBM) secara tatap muka per 15 hari bagi sekolah yang jumlah siswanya 40 siswa, “Jadi 20 siswa berikutnya 20 siswa lagi, dengan cara uji coba, jadi siswa diharapkan tidak memakai seragam sekolah, baru setelah itu 30 hari sampai masuk ke titik normal,” pungkasnya.ar

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU