Keadilan versi Lulus Mustafa, Industri Hukum Mahfud MD dan Hati Nurani Yust

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2019 23:48 WIB

Keadilan versi Lulus Mustafa, Industri Hukum Mahfud MD dan Hati Nurani Yust

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (20-habis) Pembaca yang Budiman, Menko Polhukam itu Profesor bidang ilmu hukum. Sekarang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menteri Pertahanan asal Madura ini menjabat Menko Polhukam. Dengan jabatan yang sekarang, Mahfud Md, berani menyoroti praktik penegakan hukum di Indonesia. Pernyataannya menyebut penegakan hukum sekarang sudah seperti industri hukum, bukan sekedar ucapan liar. Akal sehatnya dengan background jabatan sekaligus sampai sekarang masih dosen di UII Yogjakarta, pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi Menko Polhukam mengkoordinasi Polri, Kejaksaan dan Menteri Hukum dan HAM. Secara konstitusional, Mahfud MD, dengan jabatan Menteri Koordinasi (Menko) adalah pejabat negara di ring satu Kepala Negara dan Presiden Jokowi. Profesor Mahfud menyatakan industri hukum yang dimaksudkan adalah penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkannya kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Maklum, tiga lembaga penegak hukum ini memiliki kewenangan menangkap, menahan dan mengadili. Berbeda dengan advokat. Mahfud mengimbau agar hukum ditegakkan dengan baik yaitu memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Pernyataan Mahfud ini menurut ilmu komunikasi bukan sekedar kritik kepada lembaga penegak hukum, tapi autokritik untuk para penegak hukum yaitu oknum-oknum yang menyandang aparat penegak hukum. Kebetulan Mahfud Md, muslim, autokritiknya bisa juga dipahami sebagai sebuah sikap yang sangat Islami dan manusiawi. Autokritik pada saat menjadi Menko Polhukam, ia tidak menuduh orang lain sebagai kambing hitam. Ia melakukan autokritik, karena Mahfud Md, tahu bila industri hukum dibiarkan berkembang, akan merugikan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud meminta agar para penegak hukum yang kini suka memainkan perkara untuk uang agar bertaubat. Dengan autokritik terbuka ini, sebagai wakil pemerintah Mahfud MD, tidak ingin kehilangan moment untuk memperbaiki kesalahan para penegak hukum yang masih suka ngobyek perkara era periode kedua Jokowi memimpin negeri ini. Bahkan autokritiknya dapat hilangkan potensi orang lain, yang sebenarnya mungkin bisa membantu penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum. Terutama autokritik untuk rekonstruksi kesalahan yang diperbuat selama ini. Mahfud MD, menyoroti aparat penegak hukum, karena di dalam praktik di dunia penegakan hukum sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri, tapi industri hukum. Pernyataan Mahfud Md ini disampaikan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019). Bagi Mahfud Md, industri hukum merupakan penyelewengan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan industri hukum tak boleh dilakukan. Pria yang dikenal dekat dengan Gus Dur ini menggambarkan Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak ada masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Misalnya, orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa agar menjadi bersalah. Sebaliknya, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Praktik semacam ini mirip hukum ditukangi seakan-akan hukum itu seperti barang yang bisa disetel dengan keahlian dan keterampilan. Kajari Trenggalek Semoga Membaca Pernyataan Mahfud MD Kajari Trenggalek, Lulus Mustafa, adalah pimpinan penegak hukum di Kejaksaan Negeri di sebuah kabupaten yang terletak di pesisir pantai selatan yang berbatasan dengan kabupaten Ponorogo dan Tulungagung. Meski ia kini berdinas di kabupaten yang jauhnya 180 km dari Surabaya, adanya teknologi informasi, bila diawell educated, insha Allah mendengar pernyataan dari Menko Polhukam. Bila dia penegak hukum yang taat beribadah, akal sehatnya mau menyerap dan melakukan instrospeksi diri, benarkah selama ini dia mempraktikan industri hukum seperti yang digambarkan Profesor Mahfud Md?. Pertanyaan besarnya, apakah Kajari Trenggalek ini mau mendengar dan instrospeksi? Atau tidak mendengar dan membaca pernyataan Menko Polhukam ini. Tapi ini haknya. Outputnya yang akan diketahui dan bisa disoroti oleh publik yang kritis. Dalam perkara yang menimpa saya, Kajari Lulus Mustafa, pernah menggebrak saya dengan kata-kata penahanan saya ini demi keadilan. Ia lupa bahwa keadilan merupakan suatu hal yang abstrak. Baik penegak hukum mapun pencari keadilan sama-sama ingin mewujudkan suatu keadilan. Pertanyaannya, bagaimana Kajari Lulus Mustafa bisa meneerapkan keadilan, jika ia tidak menjelaskan apa arti keadilan saat menggebrak saya di ruang Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, menjelang magrib, 18 Juli 2019 lalu. Justru yang saya ingat, ia tidak menjelaskan keadilan semacam apa yang akan ia jalankan dalam penegakan hukum dugaan kasus korupsi di PT Bangkit Grafika Sejahtera, perseroan patungan antara PT Surabaya Sore, perusahaan yang sama pimpin dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek. Anak buahnya saat memeriksa saya baik sebagai saksi maupun tersangka, tidak pernah menanyakan secara utuh isi MoU dan Perjanjian kerjasama pengelolaan usaha Percetakan Pt Bangkit Grafika Sejahtera?. Perjanjian kerjasama ditanyakan sepotong-potong dicari sisi yang memojokan saya. Dan yang janggal, perjanjian kerjasama tidak pernah ditunjukan pada saya. Anak buah Kajari Lulus mengira saya tidak menyimpan MoU dan Perjanjian kerjasama tersebut. Apakah ini yang diistilahkannya keadilan? Walahualam. Thomas Aquinas, seorang filsuf hukum alam, menyatakan keadilan itu dibedakan dalam dua kelompok yaitu Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum dan Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan khusus ini masih dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu :Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya. Nah dari konsep ini, Kajari Lulus Mustafa mungkin lupa ajaran dari Thomas Aquinas, saat kuliah ilmu hukum dulu? Sebagai jaksa, ia bukan penegak hukum yang bisa menjatuhkan hukuman dalam tindak pidana. Makanya, ucapannya tentang keadilan, terngiang-ngiang, seolah ia bisa menafsirkan keadilan. Padahal penegak hukum yang memiliki kewenangan menafsirkan hukum hanya hakim, bukan jaksa seperti Kajari Lulus Mustafa. Perbuatan yang dilakukan anak buahnya, malah saya merasa tidak diberlakukan secara manusiawi. Pertama, saya yang sedang sakit diabetes dan jantung, dipaksa harus masuk Rutan dengan merajuk ke dokter jaga UGD RSU dr. Sudomo Trenggalek. Kedua, saya tidak diperiksa berdasarkan KUHAP yaitu Kajari Lulus Mustafa, tidak melaksanakan Pasal 122 KUHAP. Dua hal ini belum terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap saya, penyebaran berita hoax dan diskriminasi perlakukan hukum. Hati Nurani Pencari Keadilan Secara hukum saya adalah yustisiabel atau pencari keadilan. Sebagai pencari keadilan, saya tidak selalu identik dengan korban, terdakwa, atau bahkan masyarakat yang tidak terkait sekalipun. Pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sang sekarang memeriksa kasus saya adalah penentu keadilan dan kepastian hukum yang berhak menciptakan keadilan, bukan wewenang jaksa. Majelis hakim yang memeriksa kasus saya secara terbuka adalah ahli hukum pilihan yang juga memiliki hati nurani. Dalam bahasa ilmu kriminologi, peran hakim bak alarm akan otomatis berbunyi apabila mendapati sesuatu yang tidak adil. Dan lazimnya, sebuah alarm mungkin bisa diredam dengan menekan tombol atau dibiarkan sampai baterai sebagai sumber energinya habis. Namun, cara ini tidak berlaku bagi hati nurani manusia beriman. Mengingat hati nurani adalah suber energinya bukan baterainya. Hati nurani adalah nyawa. Ia tidak memiliki tombol untuk meredamnya kecuali menghilangkan nyawa tersebut. Artinya, selagi nyawa masih bersemayam dalam tubuh manusia maka selama itu pula hati nurani akan meneriakkan keadilan. Contoh konkrit penetapan Majelis Hakim yang diketuai hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH, yang dikeluarkan surat penetapan peralihan tahanan dari Rutan (Rumah Tahanan) ke tahanan kota, mengabulkan tanpa basa-basi. Mengingat, ajuan tim Penasihat hukum saya disertai dokumen dan riwayat penyakit saya dari jantung, diabetes sampai tuberculosis dari rumah sakit dan dokter spesialis. Berbeda dengan Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, saat saya diperiksa dokter di RSU dr. Sudomo Trenggalek, kepada wartawan menyatakan, bila saya menderita sakit, akan dikenakan tahanan kota. Realitanya, anak buahnya melobi dokter rumah sakit agar diabetes saya diberi suntikan insulin dalam dosis besar, sehingga dalam sekejap cek gula darah saya anjlok dari 300 ke 102. Juga dokter spesialis jantung rumah sakit Trenggalek tidak mau mendengar penjelasan hasil diagnoses penyakit jantung dan riwayat saya, dengan alasan ada instansi lain yang mengawasi. Kasus yang dibidikkan ke saya mengandung kompleksitas masalah penegakan hukum. Selama dalam tahanan baik di Rutan Trenggalek maupun Rutan Kajati Jatim sekitar empat bulan, saya menghabiskan membaca berbagai buku hukum dari teori hukum hingga filsafat hukum. Dengan mengalami sendiri praktik penegakan hukum, saya baru berkeyakinan bahwa dalam penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain ada pemberi order yang sulit dipegang tapi bisa ditebak berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Kajari Trenggalek dan anak buahnya. Maklum, penegakan hukum diibaratkan oleh Menko Polhukam sudah seperti industri hukum. Disana saya telusuri dan amati sampai sekarang diduga ada sosok invisible hand. Semoga kasus yang dibidikan ke saya bisa terungkap industry hukumnya oleh laporan advokat senior Drs. Suharjono, SH.., MH, praktisi hukum yang saat mahasiswa adalah aktivis kampus seangkatan dengan saya. Sebagai pencari keadilan (yustisiabel) saya terus berjuang dengan hati nurani, bukan dengan uang. Dengan hatinurani saya ingin bukti apakah benar tujuan penegakan hukum dalam teori hukum adalah untuk tercapainya kedamaian dalam masyarakat. Saya sudah menetapkan kali ini saatnya berjuang melawan industry hukum dengan hatinurani. Dengan kekauatan religi dan ilmu yang saya peroleh, saya yakin bahwa perjuangan dengan hatinurani berbeda dengan berjuang menggunakan uang dan kekuasaan. Saya adalah orang yang didholimin. Maka saya berjuang menggunakan hati nurani. Didalamnya, saya yakin ada kekuatan Allah yang memiliki segala kekuatan. Saya bilang ke tim penasihat hukum saya, dalam kasus ini saya terus berjuang dengan menjaga hati nurani secara murni. Kepada seorang dosen dari Unair, saya tidak mau mengorek siapa orang dibalik pembidikan dan penahanan atas diri saya. Tekad saya justru makin membaja berjuang terus bergantung kepada Allah dan akan hidup dalam kerendahan hati, kesederhanaan. Selain bertekad meningkatkan sodakoh. Ini karena saya berjuang sambil dibayang-bayangi apakah bisa terwujud, suatu penegakan hukum yang fungsional sebagai suatu sistem yang adil dan tanpa memihak. Teori hukum mengajarkan kepada semua mahasiswa hukum bahwa dalam suatu sistem ciri penegakan hukum yang baik adalah apabila terdapat keselarasan antara nilai-nilai yang dituangkan dalam kaidah-kaidah hukum atau peraturan perundang-undangan dengan perilaku manusia sebagai pelaksana pernegak hukum. Subhanallah. ([email protected])

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU