Kebijakan Bebas Visa Dievaluasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2018 03:16 WIB

Kebijakan Bebas Visa Dievaluasi

Dalam rapat Komisi III DPR muncul kritik mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres tersebut dinilai tidak berhasil untuk menaikkan pendapatan dan jumlah kunjungan wisatawan asing. Hasilnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan Komisi III menyepakati melakukan re-evaluasi terhadap Perpres tersebut. "Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat agar dilakukan re-evaluasi terhadap kebijakan peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan untuk kemudian dapat direkomendasikan pada Presiden untuk disempurnakan," kata Ketua Komisi III Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1). Di rapat tersebut, mereka sempat juga sepakat untuk meningkatkan beberapa pelayanan. Terutama di bidang pembuatan paspor agar pelayanan lebih cepat dan tepat. "Peningkatan kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam pelayanan publik baik dibilang hak kekayaan intelektual, pelayanan keimigrasian (terutama pelayanan paspor), administrasi umum, dan pelayanan terkait lainnya dengan memaksimalkan teknologi informasi secara lebih baik," katanya. Kesepakatan lainnya, komisi III dan Menkum HAM akan menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk tahanan narkoba. Hal itu dilakukan dengan pengawasan pegawai yang terlihat secara konkret dan signifikan. Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga mereka sepakati untuk diselesaikan. "Segera melakukan penyelesaian rancangan undang undang dalam program legislasi nasional dengan melakukan sinergitas koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi atau lembaga," tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU