Kebijakan Khusus BPJS Kesehatan Cegah Corona

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mar 2020 21:14 WIB

Kebijakan Khusus BPJS Kesehatan Cegah Corona

Per 17 Maret 2020BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal tersebut merupakan upaya antisipasi penyebaran virus corona. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan. "Kami telah menetapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaanhand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan," ujar Fachmi di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Kemudian, pihaknya juga menerapkanwork from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. "Selain itu, kami pun mengoptimalkan penggunaan fasilitasvideo conference untuk berkoordinasi antar-unit kerja," katanya. Di samping itu, ditetapkan juga protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di seluruh Kantor BPJS Kesehatan. Untuk meminimalisasi kontak langsung dengan masyarakat, Fachmi menjelaskan ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan, seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi. Meski demikian, Fachmi menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya. "Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan," terang Fachmi. Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta penggantian kartu hilang dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta. "Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona," tukas Fachmi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU