Kecanduan Film Porno, Playboy Peras Mantan Lewat Sosial Media

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Des 2018 13:22 WIB

Kecanduan Film Porno, Playboy Peras Mantan Lewat Sosial Media

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jika pacaran harus tahu batas, jika tidak akan seperti yang diungkapkan Subdit Siber Ditreskrimsus, Polda Jatim. Pasalnya, ada laporan akan perbuatan memeras oleh tersangka. Oleh korban, dilaporkan ke subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dari sini penyidik Cybercrime melakukan penyidikan dan menangkap di rumahnya. Tersangka bernama M. Yusuf (23), warga Gresik. Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara didampingi Kasubdit V Cybercrime AKBP Harrisandy menjelaskan penangkapan pelaku, setelah penyidik mendapat laporan dari korban kalau tersangka terus meminta korban saat video call telanjang dengan berbagai pose. Dan akhirnya korban lapor ke Polda. Sedangkan, lanjut Kabid Humas Polda lokasi tindak pidana tersebut di Surabaya dan waktu kejadian diketahui 15 Oktober 2018. Kronologis perkara berawal 2013 korban mulai mengenal tersangka selanjutnya pacaran. Dalam perjalanan, tersangka mulai menyuruh pelapor mengirim Video dan foto korban dalam keadaan bugil/vulgar tanpa busana, yang dikirim melalui media sosial Line dan Whatsapp, dalam hal tersebut korban menuruti semua permintaan tersangka. Sejak 2013 hingga sampai Juli 2018, tersangka intens untuk meminta korban mengirim foto dan video vulgarnya, jika pelapor tidak menurutinya tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto dan video vulgar korban di media sosial dan teman-teman korban, keluarga dan Kampus korban. Akhirnya pada bulan Oktober 2018 korban mendapati akun Instagram martisharon 22 memposting foto vulgar diri korban. Korban juga mendapati di situs www.xvideos.com akun dengan nama Hazelnut memposting video vulgar diri korban. Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau lagi menuruti permintaan tersangka untuk membuat video dan foto bugilnya, lalu tersangka mengirimkan pesan ancaman melalui instagram dan whatsapp bahwa akan mengunggah foto-foto dan video korban di internet, selain itu tersangka juga sudah mengunggah video korban dan juga korban-korban yang lain ke website www.xvideos.com. Sedangkan, modus operandi tersangka adalah mantan pacar korban, sudah menyimpan foto vulgar milik korban. Setelah putus dengan korban, tersangka masih sering menghubungi korban dan meminta korban untuk mengirimkan video dan foto bugilnya dengan berbagai macam gaya dan alat bantu dengan ancaman apabila tidak mengirimkan, maka video dan foto akan disebar kepada rekan-rekan, keluarga dan dikirim ke kampus melalui media sosial Whatapps, Line serta akan di Upload di Website porno. Saat diperiksa tersangka mengaku korban berjumlah 6 orang. Alasan tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk mencari kesenangan pribadi dalam memenuhi kepuasan seksualitasnya. Tersangka juga memiliki kecanduan untuk menonton video porno setiap hari yang di download dari Internet dan dari korban-korbannya. "Berawal sering nonton film porno dan berlanjut fantasi terhadap mantan pacar untuk bugil," papar mahasiswa lulusan Hubungan Internasional di salah satu universitas di Surabaya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik tenetang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancama kekerasan atau nenakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Barang bukti yang disita dari tersangka berupa unit laptop merk HP warna hitam, telepon seluler merk ASUS tipe X009DA warna abu-abu, telepon seluler merk OPPO tipe CPH1729 warna emas, telepon seluler merk ASUS tipe Zanfone 5 warna hitam dan hardisk eksternal merk Transcent warna hitam ukuran 1TB. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU