Kedapatan Angkut Kayu Hutan Tanpa Ijin, Warga Sumenep Diamankan Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 09:46 WIB

Kedapatan Angkut Kayu Hutan Tanpa Ijin, Warga Sumenep Diamankan Petugas

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep Diduga melakukan ilegal logging seorang warga Sumenep harus berurusan dengan pihak berwajib. Saipul (38) warga desa Kangayan kecamatan Kangayan, pulau Kangean, kabupaten Sumenep diamankan Polsek setempat. Tersangka ditangkap di perairan laut Kangayan, saat membawa kayu-kayu hutan tanpa izin, kata Kasubag Humas Polrea Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (05/12/2019). Penangkapan terhadap tersangka itu berawal ketika petugas Perhutani BKPH Kangean Timur, Pulau Kangean, melakukan patroli laut. Petugas melihat tersangka menahkodai sebuah perahu motor dari kayu. Saat itu petugas juga menyaksikan tersangka tengah mengangkut kayu-kayu jenis kenari berbentuk papan dan balok dengan berbagai ukuran dan variasi. Saat diperiksa, ternyata tersangka mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi surat izin resmi atau SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan). Kayu-kayu itu diduga hasil ilegal logging, ungkap Widiarti. Mendapati hal tersebut, petugas Perhutani kemudian mengamankan tersangka dengan barang bukti kayu hutan dengan volume empat kodi, serta perahu motor dari kayu ke kantor Perhutani BKPH Kangean Timur. Selanjutnya tersangka bsereta barang bukti diserahkan oleh petugas Perhutani ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 12 huruf d dan e juncto pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, terangnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU