Kedapatan Simpan Sabu di Mojoagung, Pria Asal Trowulan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Okt 2019 16:48 WIB

Kedapatan Simpan Sabu di Mojoagung, Pria Asal Trowulan Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pelaku yang kedapatan membawa sabu-sabu di Dusun Kedunglumpang, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung pada Sabtu (19/10/2019) kemarin lusa, sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka yakni, Deri Anggie Setyawan alias Gendot (26), warga Dusun Bancang, RT/RW 02/03, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kapolsek Mojoagung, Kompol Paidi mengatakan, kejadian berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga membuat resah warga sekitar. "Atas informasi dari masyarakat, maka Anggota Reskrim Polsek Mojoagung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut," katanya, Selasa (22/10/2019). Dalam penyelidikan di Dusun Kedunglumpang, Desa Kedunglumpang, lanjutnya, ternyata benar. Anggota mendapati tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. "Anggota lantas lakukan penggeledahan di kamarnya. Dan ditemukan barang bukti empat klip plastik paket supra sabu dengan berat kotor 2,52 gram, 4 klip plastik paket hemat sabu dengan berat kotor 1,30 gram," ujarnya. Sabu-sabu tersebut disimpan oleh tersangka di dalam helm merk INK warna merah, yang saat itu berada di sebelah kanan tersangka. Total berat kotor sabu 3,82 gram dan satu unit hp merk Oppo A5s warna merah. "Atas temuan tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU