Kedapatan Simpan Sabu, Warga Perumnas Bugul Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2020 15:39 WIB

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Perumnas Bugul Ditangkap Polisi

i

Pelaku Mat Hafit.SP/dir

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Lama jadi incaran akhirnya tertangkap juga. Jajaran Satnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap Mat Hafit alias Mat Petek Bin. Abdul Bakri (48), warga Perumnas Bugul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang kedapatan membawa barang haram berjenis Sabu, Kamis ( 13/5/2020) malam.

Penangkapan itu bermula dari kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Apel Raya Bugul Permai Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan tetdapat peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian berdasarkan info tersebut petugas satreskoba polresta melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira jam 20.00 wib yang bertempat di dalam rumah terlapor Jl. Apel Raya Perumnas Bugul Permai Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan, anggota telah menangkap Mat Petek yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Polda Kepulauan Riau Klarifikasi Terkait Video Polisi Membawa Parang di Rempang

Dari hasil penangkapan tersebut satreskoba berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku antara lain, 4 plastik klip paketan sabu masing berat : 0,29 gram. 0,30 gram 0,29 gram, 0,29 gram serta Dompet coklat merk Toko Emas Untung berisi 65 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet warna ungu merk Toko Emas berisi 1 buah rangkaian bong,1 buah rangkaian alat hisap/bong, 1 buah timbangan, 1 buah korek api gas, 1 buah kompor, 1 buah timbangan, 1 unit handphone warna putih.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Bertambah

Kabag Humas Polresta AKP Endy Purwanto mengatakan, dalam penangkapan ini, anggota telah melakukan
pengitaian. "Dan setelah kami dapat memastikan informasi tersebut, maka kami melakukan penangkapan terhadap Mat Petek," kata Endy.

Untuk barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Sidoarjo, Ditemukan di Kenpark Surabaya

Kini Mat Petek meringkuk di dalam jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dir

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU