Kedatangan KPK Disambut Bupati Jember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Agu 2018 19:06 WIB

Kedatangan KPK Disambut Bupati Jember

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka mewujudkan dan menjaga Pemerintahan Kabupaten Jember agar bersih dari masalah Korupsi, Pemerintah Kabupaten Jember bekerjasama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Tim Pendaftaran dan Tim Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus memperkenalkan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbasis elektronik (e-LHKPN) di Pendopo WahyawibawaGraha, Rabu 15 Agustus 2018. Kedatangan Tim PP LHKPN KPK Jakarta, yang diketuai oleh Dian Widiarti, dengan anggotanya Yudi Prawira, Sari Widyaningsih, dan Arif Prasetyo. disambut langsung oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR. Bimtek e-LHKPN ini dihadiri oleh 158 orang antara lain Sekda, Asisten I, II, III, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Inspektorat dan dari Anggota DPRD Kab. Jember. Bimtek ini digelar dalam rangka mempermudah pelaporan harta kekayaan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap kewajiban yang ditetapkan dalam Pengisian e-LHKPN dan Pengimputan Admin Unit serta Admin Instansi, bagi seluruh pejabat eselon II, III dan pejabat pengelola keuangan serta pejabat fungsional yang ada di Kabupaten Jember. **foto** Dalam sambutannya Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR mengatakan bahwa "Bimtek ini akan menjelaskan tentang tata cara pengisian e-LHKPN karena terdapat beberapa perubahan yang signifikan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016" ujarnya Lebih jauh Beliau menjelaskan bahwa Kami merasa memandang perlu untuk mensosialisasikan dan memberikan bimtek kepada para pejabat yang menjadi wajib LHKPN. Oleh karena itu apabila ada pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, katanya. Bupati Jember berharap para pejabat yang mengikuti Bimtek ini, agar dapat menjadi panutan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jember, dengan memberikan contoh keteladanan yang baik dan senantiasa tetap menunjukkan kedisiplinan serta tanggung jawab yang tinggi terhadap tugas-tugas yang dipercayakan. Saya juga berharap untuk lebih meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap kewajiban yang ditetapkan sebagai wajib LHKPN, untuk menyampaikan laporannya selambat-lambatnya tiga bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara negara, tandasnya. ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU