Kedua Pelaku Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mei 2019 14:25 WIB

Kedua Pelaku Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kasus sidang dua terdakwa kasus pembunuhan pengusaha laundry yang dibuang dalam tong kembali digelar. Dua terdakwa kasus pembunuhan pengusaha laundry, Ester Lilik Wahyuni, Syaiful Rizal dan Muhammad Ari, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/5/2019). Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi bernama Bambang Adityo, yang meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Bambang mengatakan, terdakwa Rizal dan Ari meminjam motornya untuk mengambil pakaian. "Bilangnya untuk mengambil pakaian, pinjamnya dini hari hingga pukul 04.30 WIB," beber Bambang. Kemudian majelis hakim menanyakan perbincangan mereka sesaat dan seusai meminjam motor kepada saksi Bambang. Lantas, Bambang mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengaku tertidur. "Ngakunya tertidur setelah sekian lama. Ternyata (motornya) dipinjam untuk membuat mayat," jelas Bambang. Sebagai imbalan, Rizal dan Ari memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada Bambang. Tak berhenti di sana, Rizal bertanya kepada Bambang mencari seseorang yang bisa menyetir mobil. Bambang akhirnya mengenalkan Bagiawan (DPO) kepada terdakwa sehingga disetujuinya. Bagiawan diajak kedua terdakwa untuk mengambil mobil milik korban Ester dan meletakkannya di belakang warung tersebut. Keesokan harinya, tepatnya pada 15 Januari 2019, kedua terdakwa membawa motor milik Bambang untuk membawa mayat korban dan dimasukkan ke dalam tong warna hijau. Keduanya juga membuang mayat itu di tanah lapang yang terletak di samping pergudangan Maspion daerah Romo Kali, Surabaya. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU