Kejagung Blokir 800 Rekening Saham Terkait Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jan 2020 20:42 WIB

Kejagung Blokir 800 Rekening Saham Terkait Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut sekaligus membantah adanya pemblokiran rekening efek yang tidak terlibat Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan sebagian dari 800 rekening efek yang diblokir diduga merupakannominee (pinjam nama) alias rekening atas nama. Sementara itu, sebagian lain adalah rekening efek yang merupakan atas nama tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya. "Nah itulah yang jadi obyek permintaan keterangan dikaitkan dengan barang bukti akhirnya dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening itu," ujarnya di lobi Gedung Bundar, Senin (27/01/2020). Sebelumnya Kejagung memerintahkan agar 800 rekening efek diblokir terkait penyidikan kasus Jiwasraya. Pemblokiran tersebut kemudian dibahas bersama dalam Rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020. Namun dalam rapat tersebut dibahas sekitar 1.000 sub rekening efek yang sudah diblokir. Sebanyak dua orang broker sekuritas membenarkan banyak rekening efek nasabah yang diblokir. Salah satu broker yang menolak namanya diungkap menduga jumlah rekening dapat mencapai ratusan atau bahkan ribuan. Salah seorang broker mengatakan langkah suspensi yang dinilai membabi buta dan cenderung tanpa perhitungan karena justru dapat menyulitkan nasabah yang tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan transaksi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero), dan akhirnya akan berdampak pada negatifnya asumsi publik terhadap investasi pasar modal. Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo tak berkomentar lebih detail berapa jumlah rekening yang diblokir berikut perusahaan sekuritas yang diduga terlibat. "Memang ada [beberapa rekening yang diblokir karena Jiwasraya]," kata Laksono Widodo di BEI, Jakarta. Laksono menambahkan, pemblokiran itu dilaksanakan secara bertahap menindaklanjuti pemeriksaan Kejaksaan Agung. Ia juga tidak dapat memastikan kapan blokir itu dibuka kembali. "Iya bertahap, tidak tahu [sampai kapan dibuka], ini kan pemeriksaan, bukan di ranah kami lagi," ujarnya. Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia, Uriep Budhi Prasetyo irit bicara kepada wartawan kala dikonfirmasi mengenai berapa jumlah rekening saham yang diblokir. "Tanya yang berikan informasi," jawab Uriep.JK03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU