Kejagung Dalami Kasus PDAM Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jan 2019 09:05 WIB

Kejagung Dalami Kasus PDAM Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kendati telah tertangkap, petugas Pidsus Kejaksaan Agung masih mendalami tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Retno Tri Utomo. Rabu (9/1/2019) siang, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, saat ini tersangka telah menghuni sel tahanan Kejati Jatim. Kendati Retno sudah berada di Kejati Jatim, Richard menegaskan kasus tersebut masih terus diselidiki Kejagung. "Kasus ini masih penyidikan oleh Kejagung guna mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan tersangka," tandas Richard kepada wartawan, Rabu (9/1). Dalam pemberitaan sebelumnya, Retno ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga kuat telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya. Retno diduga kuat oleh Kejagung sudah meminta sejumlah uang pada kontraktor yang sedang menangani sejumlah proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, salah satunya adalah Direktur PT Cipta Wisesa Bersama, Chandra Ariyanto. Ketika itu, Retno diduga memaksa Chandra memberikan uang senilai Rp 1 miliar dengan modus mengancam Chandra tak dapat mengikuti lelang di PDAM bila tak menuruti keinginannya Korban yang merupakan salah satu penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut kala itu tengah mengerjakan proyek pemasangan jaringan pipa di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Bahkan, Chandra mengaku telah sudah delapan kali melakukan transfer ke Retno. Tapi, total Rp 900 juta saja yang dapat dipenuhi Chandra. Akibat ulahnya itu, Retno dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP. Penangkapan tersebut dilakukan usai Pidsus Kejagung menetapkan Retno sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Chandra Ariyanto selaku direktur PT Cipta Wisesa Bersama senilai Rp1 miliar. Ketika itu, petugas Pidsus Kejagung bersama Intelijen dari Kejari Surabaya menangkap Retno Tri Utomo di rumahnya pada Selasa (8/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU