Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Paniai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2020 22:09 WIB

Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Paniai

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas penyelidikan Paniai kepada Komnas HAM.

“Berkas sudah dikembalikan ke Komnas HAM. Dikembalikan tanggal 20 Mei 2020,” ungkap kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (28/5).

Baca Juga: Kunjungi Diskominfo Kota Mojokerto, Pusdiklat Kejaksaan RI Puji Inovasi Curhat Ning Ita

Menanggapi hal itu, Komisioner HAM Choirul Anam kembali menagih janji presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut pasca peristiwa “Paniai Berdarah” pada 2014 silam.

Menurutnya, apabila kejaksaan tidak melakukan terobosan dalam penanganan kasus tersebut, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah.

“Kalau pola yang dilakukan kejaksaan sama persis sama sebelum-sebelumnya, bahkan terlihat lebih defensive jika dibandingkan dengan penanganan kasus sebelumnya,” tutur Anam, Kamis (28/5).

Baca Juga: PUPR Kota Kediri Gandeng Kejaksaan dan Polri Lakukan Sosialisasi Hukum

“Maka jangan salahkan jika masyarakat Papua semakin tidak yakin akan mendapat keadilan dan pertanyaan masyarakat internasional di berbagai forum internasional khususnya terkait isu Papua semakin keras,” sambung dia.

Diketahui, berkas kasus Paniai dikembalikan pertama kali ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai syarat formil dan materiil belum lengkap. Dan setelah dilakukan pembenahan, Komnas HAM akhirnya mengirim kembali berkas tersebut pada 14 April 2020.

Baca Juga: Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana BOS

Namun setelah diteliti, Kejagung menilai Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang telah diberikan.

Bahkan, Komnas HAM malah memberi komentar terhadap petunjuk yang diberikan Kejagung.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU