Kejaksaan Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 08:20 WIB

Kejaksaan Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim merencanakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo ke Surabaya. Rencana ini menyusul vonis pidana 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech). Sebab, masih ada kasus lagi yang harus dihadapi Dhani di Surabaya, yakni dugaan kasus pencemaran nama baik. Guna mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan akan merencanakan permintaan pemindahan penahanan Dhani, dari Jakarta ke Surabaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, sesuai prosedur normatif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor. Hal itu dilakukan terkait dengan upaya pemindahan penahanan tersebut. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu penetapan dari Hakim PN Surabaya. Intinya pemindahan penahanan itu (Ahmad Dhani, red) dilakukan untuk mempermudah proses sidang perkara di PN Surabaya. Kami pun masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, terkait dengan jadwal sidangnya, kata Richard, Selasa (29/1). Dengan adanya penetapan itu, sambung Richard, akan dikoordinasikan dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Permohonan itu nantinya meminta agar Ahmad Dhani Prasetyo dapat dipindahkan penahanannya di Surabaya, Jawa Timur. Karena tingkatnya antar Provinsi, Richard mengaku kemungkinan akan ada koordinasi juga dengan Mahkamah Agung (MA). Ditanya perihal Rumah Tahanan (Rutan) mana yang akan ditempati Dhani, Richard menambahkan, pada prinsipnya hal itu diserahkan pada keputusan PT DKI Jakarta. Namun, pihaknya mengaku sedang mengajukan izin agar Dhani dapat ditahan di Rutan mana yang diajukan oleh Jaksa. Sementara itu, juru bicara PN Surabaya, Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Ahmad Dhani dari Kejaksaan pada Kamis (24/1). Sudah ditetapkan pula Hakim yang menangani perkara ini, dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono, jelasnya saat ditemui di PN Surabaya. Lanjut Sigit, sidang perdana digelar seminggu setelah pelimpahan. Namun pihaknya mengaku belum menerima laporan secara resmi hari apa sidang perdana diputuskan. Sigit mengakui bahwa terdapat sedikit kendala dalam perkara itu, yakni berhubungan dengan ditahannya Ahmad Dhani dalam perkara berbeda di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta. Menurutnya, soal teknis menghadirkan terdakwa untuk sidang adalah urusan Jaksa, bukan Pengadilan. Untuk kelancaran sidang, Sigit mengaku pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk keperluan bantuan pengamanan. Sebab, Dhani merupakan figur publik dan politikus yang sangat mungkin massa pendukungnya akan hadir saat sidang digelar. Kalau perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kita akan koordinasi dengan pihak keamanan. Tapi sekarang belum (koordinasi), biasanya awal-awal, karena saya saja belum lihat dakwaan dan jadwalnya. Nanti saya akan konfirmasi dengan Hakimnya, kalau dirasa perlu, ya kita koordinasi dengan keamanan, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU