Kejaksaan Ingatkan Modus Penyimpangan Pengadaan Barang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2019 16:58 WIB

Kejaksaan Ingatkan Modus Penyimpangan Pengadaan Barang

SURABAYA PAGI, Gresik - Sebanyak 120 ASN dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Gresik mengikuti pembinaan hukum terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati, Rabu (4/9). Pada kegiatan yang diikuti para pejabat setingkat sekretaris pada dinas atau badan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) tersebut dihadirkan pembicara khusus dari pihak korps Adhyaksa. Yakni Kepala Seksiintelijen Kejaksaan Negeri Gresik R Bayu Probo Sutopo. Bayu pada kesempatan tersebut menjelentrehkan mengenai modus-modus penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang selama ini ditangani aparat kejaksaan. Sementara Wakil Bupati M Qosim dalam sambutan pembukaan mengatakan, pelayanan pengadaan barang dan jasa adalah urusan yang sangat penting dan merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam melayani masyarakat. Diingatkan Wabup dua periode ini, KPK sudah memberi peringatan kepada kita bahwa potensi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa ini mencapai 80 persen. Maka dari itu, melalui pembinaan ini kami berharap agar kedepan ada perbaikan dalam pelayanan pengadaan barang dan jasa yang sesuai prosedur, kata Qosim. Di akhir kegiatan Wabup Qosim memberikan penghargaan kepada Kasiintelijen Kejari Bayu Probo Sutopo sebagai bentuk apresiasi atas keikutsertaannya menjadi pemateri dalam kegiataan yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU