Kejaksaan Lamongan Kirim Surat Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Covid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Agu 2020 08:26 WIB

Kejaksaan Lamongan Kirim Surat Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Covid

i

Staf BPBD Lamongan saat melakukan gladi dalam beberapa kegiatan.

SURABAYA PAGI, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan memenuhi komitmennya dalam upaya memberantas korupsi, salah satunya berkirim surat klarifikasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum lama ini.

"Iya surat klarifikasi sudah kami kirimkan ke BPBD untuk meminta klarifikasi atas dugaan penyelewengan dana honor penjaga Posko Covid1- yang bermarkas di Pendopo Lokatantra," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha saat dikonfirmasi pada Minggu (9/8/2020).

Disebutkan olehnya, surat klarifikasi ini dimaksudkan untuk menanyakan langsung seputar dugaan penyelewengan untuk 22 penerima honor, yang infonya ditarik kembali meski sudah masuk ke rekening masing-masing.

Sebelumnya Kepala Pelaksana BPBD Lamongan, Mugito saat dikonfirmasi saat itu menyebutkan kalau dana itu ditarik kembali untuk keperluan mengembalikannya, karena sebelum Hari Raya Idul Fitri beberapa bulan lalu, staf BPBD terima THR. "La ya memang sudah terima dan diberikan sebelum hari raya sebelum dana realisasi itu, " terangnya.

Saat didesak kenapa tanda tangan peryataan itu baru dilakukan sehari setelah ada pemberitaan, Mugito berkelit kalau itu harus dicek dulu kebenaranya. "La kan hasil cek, saya perlu bukti betul sudah diberikan apa belum, ternyata semua menyatakan sudah terima," kelitnya.

Sebelumnya ada 22 tenaga penjaga Posko Covid-19 di Pendopo Lokatantra ditarik kembali oleh pimpinan BPBD dengan alasan untuk dibagikan secara rata terhadap pegawai yang tidak kebagian.

Namun faktanya sampai dua bulan penarikan uang itu tidak kunjung diberikan kepada yang berhak, malah uang itu diklaim sebagai uang pengganti THR sebelum hari raya beberapa bulan lalu.

Honor yang ditarik itu yakni honor bulan Mei Rp 1,3 juta yang diterima pada awal bulan Juni, dan honor bulan Juni Rp 1,7 juta yang diterimakan pada awal Juli 2020, dan pihak dewan juga sudah mendesak dan meminta kepada BPBD untuk mengembalikan uang yang ditarik itu ke penerim lagi.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU