Kejaksaan Minta Berkas Jl Gubeng Ambles Dipisah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2019 11:24 WIB

Kejaksaan Minta Berkas Jl Gubeng Ambles Dipisah

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak kunjung menerima pelimpahan berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kejaksaan meminta berkas kasus tersebut di-spilt atau dipisah dari masing masing tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan jaksa peneliti berkas meminta berkas kasus yang menjerat enam tersangka itu dipisah. Hal ini dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka. "Jadi biar tahu peran tindak kejahatan yang dilakukan pelaku ini jadi kami minta perannya di pisah saja dari berkas," jelasnya. Sunarta mengatakan selama ini memang penyidik kepolisian menggabung berkas kasus enam tersangka itu menjadi dua saja. "Kondisi ini yang membuat tidak tampak peran keenam tersangka itu," jelasnya. Meskipun begitu, kejaksaan sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkas kasus tersebut kembali. "Belum ada berkasnya mungkin juga masih dilengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam berkas itu," bebernya. Sunarta mengatakan jika memang berkas sudah dikembalikan ke Kejaksaan maka jaksa masih memiliki waktu hingga 14 hari dari berkas dilimpahkan. "Itu yang menjadi modal kami untuk menyatakan berkas kasus itu lengkap atau tidaknya," ucapnya. Sunarta mengatakan jika jaksa peneliti dan penyidik dari Polda Jatim sudah melakukan komunikasi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi.berkas yang kurang tersebut. "Jaksa kami terus menanyakan dan komunikasi dengan penyidik agar cepet selesai," ucapnya. Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yaitu RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU