Kejaksaan Minta Perkembangan P19 Berkas Kasus Gubeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Apr 2019 13:26 WIB

Kejaksaan Minta Perkembangan P19 Berkas Kasus Gubeng

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan segera mengirim surat permintaan perkembangan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya dari penyidik Polda Jatim. Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Menurutnya, sesuai KUHAP, penyidik kepolisian diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas yang disertai dengan petunjuk dari Jaksa. Kalau sesuai KUHAP, ya diberi waktu 14 hari untuk penyidik kepolisian melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa. Kalau pun satu bulan belum ada progres(perkembangan), Kejaksaan akan berkirim surat, menanyakan perkembangan dari berkas, kata Richard Marpaung, Rabu (17/4). Sampai saat ini, sambung Richard, Kejaksaan belum menerima perkembangan kelengkapan berkas dari penyidik Polisi. Belum ada koordinasi terkait perkembangan berkas. Secapatnya akan kita kirimkan surat, untuk menanyakan perkembangan dari berkas kasus Gubeng ini, tegasnya. Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menyatakan kesiapannya dalam melengkapi P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya dari Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini penyidik memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi catatan dan kekurangan dalam berkas. Bila perlu, pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Kami memperbaiki apa yang menjadi catatan dan apa yang menjadi kekurangan (berkas, red) dari Jaksa. Bisa saja memanggil saksi-saksi lagi, kata Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Senin (8/4) lalu. Siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil untuk melengkapi berkas itu, Barung mengaku, yakni bagian kontruksi dengan bagian administrasi dan perizinian. Pihaknya pun memastikan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perizinan masih berjalan. Perizinan kan masih jalan (pemeriksaan, red). Ada Fuad (Fuad Benardi) dan Eri (Eri Cahyadi) yang sudah dipanggil. Peranan Eri dan Fuad, yaitu bagian perizinan dan administrasi, tegasnya. Ditanya terkait apa yang perlu ditambahkan dalam berkas, Barung enggan merincikan. Pihaknya mengaku hanya melengkapi apa yang menjadi catatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apa yang diperlukan atau menjadi kekurangan, ya kami lengkapi, ucapnya. Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yaitu RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya ; AP selaku Side Manager dari PT NKE ; BS selaku Dirut PT NKE ; RW selaku Manager PT NKE ; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU