Kejaksaan RI Tolak LGBT Lamar CPNS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Nov 2019 16:30 WIB

Kejaksaan RI Tolak  LGBT Lamar CPNS

SURABAYAPAGI.COM -Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sepakat CPNS Kejaksaan RI tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual atau LGBT. "Sah-sah saja. Kejaksaan memang ingin pegawai yang sempurna. Saya setuju, tidak ada masalah," ungkap Tjahjo, Minggu (24/11/2019). Tjahjo menyatakan, masih banyak kesempatan bagi pelamar untuk memilih instansi lain yang tidak mencantumkan syarat khusus tersebut. Dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria pengadaan CPNS 2019, tertulis pemerintah memberikan porsi minimal dua persen bagi pelamar disabilitas di masing-masing instansi. Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender). Bima menyebut, bisa jadi instansi tersebut mempunyai pengalaman. Misalnya, formasi penjaga tahanan. "Tahanan itu isinya pria semua nih. Kalau orang LGBT senang banget dia di sana. Bisa kacau," beber Bima. Menurutnya, instansi mencantumkan syarat khusus itu sah. Karena sifatnya tergantung sifat pekerjaan instansi tersebut, ini bukan diskriminasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU