Kejaksaan Tahan Guru Yang Diduga Cabuli Siswanya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Mei 2018 09:46 WIB

Kejaksaan Tahan Guru Yang Diduga Cabuli Siswanya

SURABAYA PAGI, Lamongan - Keputusan tegas dan berani diambil oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dengan menahan AB guru salah satu Madrasah di Pucuk ke Lapas II B Lamongan, usai menerima limpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres setempat, Selasa (22/5/2018).Tersangka dengan memakai baju batik coklat, tidak bisa menolak keputusan Kejaksaan menahannya, meski sejatinya ia berharap tidak ditahan seperti yang dilakukan oleh Polres Lamongan.Dengan dibantarnya AB ke Lapas, berarti ada dua pelaku pencabulan yang juga seorang guru yang menghuni hotel prodeo, dimana sebelumnya ada AAH seorang guru dan kepala sekolah SMK di Lamongan, yang sudah mendekam di sel tahanan setelah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 10 tahun penjara. Kini Arif tinggal menanti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri jalan Veteran Lamongan. Sembari menyesuaikan selama di dalam Lapas menjadi titipan Kejari. Sejak diperiksa dan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, tersangka belum pernah ditahan lantaran dinilai kooperatif.Sementara itu, Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Lamongan, Adhi Setyo Prabowo menyebutkan penahanan tersangka adalah kewenangan kejaksaan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. "Penahanan tersebut kami lakukan dengan beberapa pertimbangan, " katanya.Pertimbangan itu diantaranya, adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri.Merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.Selain itu keputusan menahan tersangka karena ancaman pidana terhadap pasal yang didakwakan diatas 5 tahun."Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sehingga perkara ini dapat dilakukan penahanan," ungkapnya.Kanit PPA, Aiptu Sunaryo menyambut baik berita acara pemeriksaan (BAP) yang dihasilkan upaya penyidik yang memakan waktu panjang terkait kasus ini bisa diterima Kejari tanpa ada kekurangan."Makanya kita limpahkan hari ini," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka dilaporkan orang tua siswanya telah memperkosa anaknya yang menempuh pendidikan di lembaga tempat tersangka mengajar.Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan terhadap korban pada Minggu (19/11/ 2017) sekitar pukil 13.00 WIB di ruang kelas lantai II sekolahan.Sejak peristiwa itu, sepertinya tersangka tak merasa salah. Dan selama itu pula ia tetap mengajar. Namun benar pepatah mengakatan, sepandai-pandai orang membungkus terasi akan berbahu juga. Kini moral bejat guru ini terbongkar yang petunjuknya berasal dari Short Message Service (SMS).Diluar dugaan, kejadian ini terungkap dari adanya komunikasi melalui SMS antara korban dengan pelaku, pelaku.Dan terbongkar, Kamis (28/12/2017) pukul 12.00 WIB, salah satu keluarga korban mendapat kabar dari adik iparnya M. FS bahwa anak korban ternyata telah diperkosa oleh gurunya, bernama AB.Mendengar kabar tersebut, orang tua korban terkejut dan seolah tak percaya anaknya yang masih duduk di kelas VI telah dinodai gurunya sendiri. Dan semuanya terungkap kalau peristiwa itu telah terjadi.Melalui SMS itulah yang menjadi petunjuk yang tercantum adanya komunikasi antara anak pelapor dan tersangka yang diantaranya ada percakapan bahwa korban telah di perkosa oleh AB. Tanpa pikir panjang, kejadian memalukan ini akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU