Kejari Banyuwangi Tangkap Terpidana Korupsi Buku Sekolah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Feb 2019 14:35 WIB

Kejari Banyuwangi Tangkap Terpidana Korupsi Buku Sekolah

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menangkap seorang terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus tahun 2007. Dia adalah Ahcmad Taufiqul Hidayat, warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, karena melakukan tindak pidana korupsi di 52 Sekolah Dasar se Kabupaten Banyuwangi pada kurun waktu Maret hingga Desember 2007. Putusan itu tertuang dalam Nomor 19/Pid.Sus/2014/PN.Sby tanggal 30 Mei 2014. Dengan amar putusan, Menyatakan terdakwa Achmad Taufiqul Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang di ubah dan di tambah dengan UU 20 Tahun 2001. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan Membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.678.057.948. Dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terpidana dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adonis, Rabu (27/2/2019) Selanjutnya, kata Adonis, atas putusan PN Tipikor tersebut terdakwa mengajukan banding dan diputus dengan surat putusan nomor 51/Pid.Sus/TPK/2014/PT.SBY tanggal 25 Agustus 2014 dengan amar putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya atas putusan banding tersebut terdakwa mengajukan Kasasi dan diputus dengan surat putusan nomor 1014 K/Pid.Sus/2015/PT.SBY tanggal 13 Mei 2015 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi JPU, Namun putusan mahkamah agung tersebut baru di terima JPU Kejari Banyuwangi pada tanggal 13 September 2018, katanya. Kemudian, lanjut Adonis, Kejari Banyuwangi melakukan pemanggilan pertama untuk eksekusi tanggal 29 Oktober 2018 melalui SUrat Panggilan Nomor b-228/O.5.21/Fu.1/10/2018. Namun terpidana tidak kooperatif sehingga melakukan Pemanggilan Kedua untuk eksekusi tanggal 12 November 2018 melalui SUrat Panggilan Nomor b-239/O.5.21/Fu.1/11/2018. Namun terpidana kembali tidak kooperatif, kemudian melakukan Pemanggilan Kedua untuk eksekusi tanggal 21 Februari 2019 melalui SUrat Panggilan Nomor b-06/O.5.21/Fu.1/02/2019 namun terpidana kembali tidak kooperatif Hingga akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi Berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kejaksaan AGung perihal tidak hal tersebut sehingga atas petunjuk Pimpinan Panggilan Ketiga sekaligus pelaksanaan Eksekusi, pungkasnya. (rin/kun)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU