Kejari Kembalikan Rp8,2 Miliar ke Bank Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Sep 2018 22:43 WIB

Kejari Kembalikan Rp8,2 Miliar ke Bank Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan barang bukti uang Rp 8,2 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), Kamis (27/9). Penyerahan atau pengembalian uang tersebut merupakan tindaklanjut pelaksanaan kasasi No 211 K/Pid.Sus/2018. Barang bukti miliaran rupiah itu merupakan hasil pengembalian uang dari Yudi Setiawan, terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad, Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2014 silam, Majelis Hakim M Yapi menjatuhi hukuman 17 penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan terhadap Yudi. Barang bukti (BB) ini merupakan putusan Pengadilan untuk negara cq Bank Jatim. Sehingga BB uang ini kita serahkan langsung ke Bank Jatim, kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan saat penyerahan di Bank Jatim pusat, Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (27/9). Eksekusi putusan kasasi ini, lanjut Teguh, atas nama terpidana Yudi Setiawan. Untuk terpidana sudah dieksekusi dan sudah menjalani hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Yudi ini merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ada di Lapas Nusakambangan, jelasnya. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, R Soeroso berterima kasih atas pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan Kejari Surabaya. Kami atas nama jajaran Bank Jatim mengucapkan terima kasih kepada Kajari Surabaya. Dengan diekskusinya ini, sehingga uang ini akan kita masukkan ke rekening Bank Jatim atas nama nasabah untuk melunasi pinjaman yang bersangkutan, ungkapnya Soeroso mengatakan, kasus korupsi yang menimpa Bank milik Pemprov Jatim ini sudah lama. Pihaknya sendiri mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa yang merugikan Bank Jatim itu bisa terjadi. Sebaliknya, pihaknya mendukung langkah Kejari Surabaya yang mampu memenjarakan pelaku sekaligus bisa mengembalikan kerugian negara. Masih kata Soeroso, sudah sepantasnya pelaku kejahatan mendapat hukuman atas apa yang diperbuat. Pihaknya juga akan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit pada debitur sehingga tidak terjadi kredit macet. Soeroso juga mengarahkan stafnya untuk sekolah di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dan ke IBI (Ikatan Bakir Indonesia).nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU