Kejari Kota Mojokerto Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp16 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Des 2018 12:50 WIB

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp16 Juta

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan 19 barang bukti (BB) dari 19 perkara pidana umum (Pidum), Rabu siang (12/12). Salah satu BB yang dimusnahkan adalah sabu-sabu senilai Rp16 juta. Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halilah Purnama mengatakan Pemusnahan yang dilakukan ini dilakukan terhadap BB yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Jumlah total 19 barang bukti tersebut berasal dari 19 perkara pidana umum yang terjadi pada bulan April hingga Desember 2018 yang telah divonis oleh hakim di pengadilan, terangnya. Ia merinci BB yang dimusnahkan tersebut antara lain sabu seberat 9.738 gram, ganja seberat 0,673 gram, alat hisap sabu 2 buah, timbangan elektrik 3 buah, plastik klip 14 buah, HP sebanyak 7 buah, pipet kaca 4 buah, kartu ATM 2 buah, oli Mapax-2 sebanyak 20 buah, oli transmission gear 1 buah, oli MPX-1 sebanyak 25 buah, korek api, tas, baju, celana jeans, bola lampu, vanbelt, busi dan kampas rem cakram. "Barang Bukti itu beasal dari sejumlah perkara diantaranya yakni perkara narkoba, judi, pengeroyokan, pencurian, penggelapan, pemalsuan dan pembunuhan. Semuanya adalah perkara pidana umum," jelasnya. Kejari mengatakan, pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar. Hadir dalam acara pemusnahan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta serta Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria. Pemusnahan ini juga dibarengi launching drive thru tilang dan gastar BB tilang. dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU