Kejari Lamongan Geledah Kantor Kecamatan Pucuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Sep 2020 18:51 WIB

Kejari Lamongan Geledah Kantor Kecamatan Pucuk

i

Tim Jaksa Tindak Pidana Tipikor saat menggeledah Kantor Kecamatan Pucuk terkait pengembangan dugaan korupsi dana desa di wilayahnya. SP/MUHAJIRIN

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (SD) dan keuangan BUMDES di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk terus menggelinding. Kali ini Kejaksaan Negeri Lamongan menggeledah Kantor Kecamatan Pucuk, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Penggeledahan Kantor Kecamatan ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kabupaten Lamongan, Muhammad Subhan bersama tim jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penggeledahan ini seperti disampaikan oleh  Muhammad Subhan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, sebagai tindak lanjut dari penetapan dua tersangka  kasus korupsi dana desa (DD) dan keuangan BUMDES di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk senilai kurang lebih 786 juta oleh Ahmad Andis (Sekretaris Desa) dan Bulhar (Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan Pj. Kades).

Disebutkannya, penggeledahan ini dilakukan pada  pukul 09.30 WIB sampai pukul 10.45 WIB. Saat penggeledahan, dirinya bersama tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Lamongan berhasil menyita beberapa berkas di Kantor Kecamatan Pucuk.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, 1000 Anak Yatim dan Disabilitas Lamongan Terima Santunan

"Banyak mas berkas yang kami amankan, mohon maaf tidak bisa saya uraikan satu satu. Intinya terkait dengan pencairan dan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan perkara tersebut. Kami serius menangani kasus ini," ujarnya

Perkara ini lanjut Subhan, terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 dan Dana Bumdes Desa Sumberjo. Dan kegiatan penggeledahan dan penyitaan, ujar Subhan, disaksikan secara langsung oleh Camat Pucuk, Deddy Dian Ali dan para pegawai Kantor Kecamatan. 

"Banyak mas berkas yang kami amankan, mohon maaf tidak bisa saya uraikan satu satu. Intinya terkait dengan pencairan dan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan perkara tersebut. Kami serius menangani kasus ini," ujarnya

Baca Juga: PPP Lamongan Mulai Bidik Calon Lain yang Mampu Bawa Angin Perubahan

Dihubungi wartawan Camat Pucuk Deddy Dian Ali membenarkan bahwa di kantornya baru saja ada penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Tipikor Kejari Lamongan, terkait pengembangan kasus korupsi Desa Sumberejo.

"Ya, terkait permintaan data tentang Desa Sumberjo tahun 2019. Pengembangan terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan dua orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka," terangnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU