Kejari Lamongan Tunggu Perintah Kejati Bantu Lidik Dana Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Agu 2020 16:12 WIB

Kejari Lamongan Tunggu Perintah Kejati Bantu Lidik Dana Desa

i

Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. FOTO:SP/IST

SURABAYA PAGI, Lamongan - Meski belum mendapatkan perintah resmi, dan baru tahu informasi dari media, Kejaksaan Negeri Lamongan menunggu Kejati Jatim untuk membantu melaksanakan penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa.

"Pada prinsipnya kami di daerah akan selalu siap, membantu dan membackup pemeriksaan terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Rustamaji Yudica Adi Selasa (4/8/2020).

Disebutkan olehnya, ia belum bisa banyak memberikan statement terkait dengan rencana penyelidikan seperti yang sudah dipublis dibeberapa media online. Tapi sebagai lembaga struktur, ia akan selalu siap manakala lembaga diatasnya memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan lain-lainnya.

Bahkan kalau surat perintah itu resmi turun kata Rustamaji, ia juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan berbagai kemungkinan alternatif dalam pemeriksaan. "Saya kira ini kan melibatkan banyak orang, tentu untuk efesiensi waktu dan kinerja, bisa saja pemeriksaanya dilakukan di Kejari dengan penyidik dari Kejati dan kami siapkan tempatnya," terangnya.

Karena itu kata Rustamaji, pihaknya masih menunggu kelanjutan informasi ini. Dan pihaknya juga tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah. "Kita tunggu saja ya mas, soalnya informasi ini baru semalam, dan kami belum menerima informasi apa-apa dari pihak Kejati," pintanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara menyebutkan, akan melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2019 di Kabupaten Lamongan.

Disebutkan penyelidikan ini Anggara Suryanagara menyebutkan, dugaan anggaran yang diselewengkan sebesar Rp 19,5 miliar di sejumlah Desa. Desa-desa itu di antaranya berada di Kecamatan Modo, Glagah, dan kecamatan yang lain. Besaran DD setiap desa antara Rp 600 juta – Rp 1,2 Milyar, sesuai besaran wilayah desanya.

Info yang berkembang juga menyebutkan, dugaan peruntukan penggunaan DD 2019 di Kabupaten Lamongan tidak sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut berdasarkan hasil puldata dan pulbaket. Ada alokasi anggaran DD yang mengalir ke pajabat di atasnya. Sedangkan modus penyimpangan ini yakni DD sebesar 1,5 persen per termin, atau 4,5 persen setiap tahunnya atas nama Asosiasi Kepala Desa (AKD).jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU