Kejari Sampang Selamatkan Uang Negara Rp 11,6 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Des 2018 10:38 WIB

Kejari Sampang Selamatkan Uang Negara Rp 11,6 M

SURABAYAPAGI.com, KejariSampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang setidaknya telah menyelamatkan aset negara berupa uang senilai Rp 11.627.281.679 dalam penanganan beberapa kasus tindak pidana korupsi hingga akhir 2018. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo menjelaskan, uang belasan miliar rupiah tersebut didapatkan dari hasil penyitaan sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayahnya, seperti kasus korupsi program pengembangan tebu, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan kasus Program Agararia Nasional (Prona). "Uang negara yang kami selamatkan senilai Rp 11 miliar 627.281.679 juta. Sebagian sudah disetorkan ke kas negara dan sebagian masih dititipkan di penyimpanan Bank BRI karena masih menunggu putusan kasasi di pengadilan Tipikor," tuturnya, Kamis (27/12/2018). Hasil penyelamatan uang negara tersebut rianciannya yaitu didapat dari terpidana/terdakwa pada kasus pengembangan tebu diantaranya dari Aliansyah senilai Rp 237.275.000, H Abd Holik senilai Rp 942.775.000, Abdul Majid senilai Rp 100 juta serta dari Gada Rahmatullah senilai Rp 9.981.101.679. Untuk kasus korupsi program BSPS yaitu didapat dari Nor Holis senilai Rp 316.130.000, dan kasus Prona yang didapat dari Alm Ach Zubaidi senilai Rp 50 juta. "Kasus yang banyak timbulkan kerugian negara yaitu pada kasus korupsi pengembangan tebu oleh Gada Rahmatullah dkk yaitu senilai Rp 9.981.101.679 yang sekarang uang sitaannya dititipkan di rekening titipan BRI. Keberadaan uang negara ini tidak bisa mendapatkan bunga bank, sebagaimana diatur oleh Menteri Keuangan," pungkasnya. Sm-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU