Kejari Sumenep Kembalikan Uang Rampasan Kasus Korupsi Pasar Pragaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jul 2019 18:03 WIB

Kejari Sumenep Kembalikan Uang Rampasan Kasus Korupsi Pasar Pragaan

SURABAYA.com - Sumenep, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan uang dari kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Pragaan sebesar Rp 699.008.000. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pelaksanaan eksekusi barang bukti penyelamatan dan pengembalian keuangan negara dari Kejaksaan Negeri Sumenep kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat berlangsung di Aula MA Rachman Kejari. Rincian uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 676.857.499,53 yang berasal dari rekanan. Kemudian, uang sitaan dari Direktur PT Bukit Dalam Barisani sebesar Rp 20.000.000 dan uang sitaan dari konsultan pengawas sebesar Rp 2.150.000. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan diserahkan ke Disperindag Sumenep sebesar Rp 699.008.000, kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Selasa (16/7/2019). Bambang menuturkan, Pasar Pragaan dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 senilai 2,6 miliar. Dalam proyek tersebut, Baburrahman bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek. Sementara Koko Andriyanto sebagai konsultan pengawas. Kasus itu telah diputuskan tanggal 25 Oktober 2018 di Pengadilan Tipikor Klas I Surabaya. Terdakwa yang merupakan rekanan itu divonis satu tahun enam bulan, ungkapnya. Kata Bambang, pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume. Juga rencana anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak, sehingga merugikan negara. Rekanan melakukan pengurangan spesifikasi dalam proyek tersebut. Akibatnya, pagar di Pasar Pragaan roboh, pungkasnya. (haz)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU