Kejari Surabaya Musnahkan Ribuan Ineks

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jan 2018 00:46 WIB

Kejari Surabaya Musnahkan Ribuan Ineks

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memusnahkan sebanyak 5,5 kilogram (kg) dan 7,3 kg ganja di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim). Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, korps adhyaksa tersebut juga memusnahkan 238 butir pil extacy dan 181.475 butir pil Double L. Kemudian 23.902 butir pil logo Y, inex 6 butir, pil Happy Five 126 butir, 6.319 butir pil DMP, 19.116 pil Dextro, 13.439 pil G, 325 alat-alat narkoba dan 2.395 lembar uang palsu. Uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp 20.000 sebanyak 266 lembar, Rp 50.000 sebanyak 1913 lembar dan Rp 100.00 sebanyak 219 lembar. "Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan perkara yang berlangsung selama 2016 dan 2017. Jadi perkara selama dua tahun terakhir ini," kata Kepala Kejari Surabaya, Mohammad Teguh Darmawan. Dia menambahkan, sepanjang tahun 2017 ini, perkara narkoba masih menduduki nomor urutan pertama yang ditangani Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 851 perkara telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke jaksa. Jumlah tersebut, mengalami kenaikan bila dibandingkan pada tahun sebelumnya, yaitu 648 perkara. Sedangkan, menduduki posisi kedua, terdapat jenis perkara pencurian yang berjumlah sebanyak 733 perkara. "Perkara narkoba tiap tahun cenderung mengalami peningkatan. Hukumnya pasarnya kan kalau permintaan tinggi maka persediaan juga akan banyak," imbuhnya. Tak hanya perkara narkotika yang mengalami kenaikan jumlah, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pun juga mengalami kenaikan jumlah. Pada tahun 2016 nihil perkara, sedangkan di tahun ini mencapai 23 perkara yang dimejahijaukan oleh jaksa. Sisanya, peringkat posisi diisi oleh jenis perkara yang lainnya, antara lain pencurian dengan 733 perkara, penganiayaan sebanyak 77 perkara, penipuan dan penggelapan sebanyak 102 perkara, perjudian sebanyak 136 perkara, pemalsuan sebanyak 22 perkara, perlindungan anak sebanyak 56 perkara, perdagangan orang 42 perkara, dan perkara lainnya sebanyak 248 perkara. "Untuk pencegahan narkoba, kami juga rutin menggelar acara sosialisasi akan bahaya narkoba ke masyarakat, terutama siswa sekolah," pungkas Teguh. Sementara itu, data dari Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menunjukkan, selama 2017 menangani 4.909 kasus narkoba. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 6.013 orang. Jumlah itu naik sekitar 3,37% dibandingkan dengan tahun lalu, sebanyak 4.749 kasus. Sedangkan jumlah tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Jatim dan polres jajaran pada tahun ini sebanyak 6.103, naik 1,71% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 5.912 tersangka. "Tren pengguna dan peredaran narkoba, di Jatim dan juga Indonesia sudah mengkhawatirkan. Bahkan Presiden sudah menyebut Indonesia itu darurat narkoba," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU