Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2018 01:14 WIB

Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Narkoba

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja sebanyak 10 kilogram dan sabu-sabu seberat 823 gram lebih, Selasa (16/01). Serta barang bukti dalam perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Adapun barang bukti yang turut dimusnahkan, yakni 446 botol minuman keras (miras) dari 1 perkara, 15.416 butir pil double L dari 14 perkara, 62 butir pil ekstasi dari 5 perkara, dan 167 alat hisap sabu dari 167 perkara. Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan sebanyak 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan total senilai Rp 20 juta. Dan memusnahkan enam bilah senjata tajam, puluhan handphone dalam perkara tindak pidana umum di Kejari Tanjung Perak. Selama tahun 2017 perkara yang menonjol yakni kasus narkoba. Dan barang bukti yang kami musnahkan ini diantaranya ganja 10 kilogram dan 823 gram lebih sabu-sabu, kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa (16/01) usai pemunahan barang bukti di kantor Kejari Tanjung Perak. Rachmat menjelaskan, sebagian besar perkara narkoba diisi oleh pengguna. Para pengguna ini merupakan korban-korban dari pengedar. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, pihaknya berharap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya bisa menangkap pelaku utama peredaran gelap narkoba. Rata-rata tersangka ini merupakan korban. Saya berharap kepolisian bisa menangkap para bandar dan pengedar narkoba. Sehingga korban-korban yang hanya pengguna ini bisa berkurang, harapnya. Selama ini, lanjut Rachmat, Kejari Tanjung Perak sudah memberikan efek jera terhadap terdakwa penyalahgunaan narkoba. Bahkan Kejaksaan yang berkantor di Jl Kemayoran Baru, Surabaya ini tidak mentoleransi terdakwa narkoba, dan memberikan hukuman minimal 11 tahun keatas. Hal itu berlaku juga untuk pengguna. Namun, Rachmat mengaku, efek jera ini terhadap pengguna sebetulnya tidak efektif juga. Tetapi jika pengguna tersebut terindikasi juga sebagai pengedar, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tuntutan hukuman tinggi. Kami selalu memberikan tuntutan hukuman tinggi bagi terdakwa kasus narkoba. Saya berharap dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Surabaya bisa memberikan hukuman (vonis) setimpal terhadap terdakwa kasus narkoba, tegasnya. Selama 2017, jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebanyak 1.408 perkara. Jumlah itu naik dibanding tahun 2016 yang tercatat 1.043 perkara. Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, sebanyak 561 perkara atau sekitar 50% merupakan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kemudian perkara pencurian, penipuan serta penggelapan sebanyak 552 perkara.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU