Kejar-Kejaran Tangkap Pengedar Pil LL

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2020 21:56 WIB

Kejar-Kejaran Tangkap Pengedar Pil LL

i

Barang bukti pil koplo saat berada di Mapolresta Kediri.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Seorang pengedar narkoba jenis pil L alias pil koplo diamankan Satresnarkoba Polresta Kediri kota, pada Rabu (27/5) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Tersangka diketahui bernama Wahyu Firmandi (29) warga Kecamatan Binangun RT 1 RW 3, Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Jual Ribuan Pil Koplo, Juragan Warkop Diringkus Polisi

Anjar ditangkap lantaran menjadi pengedar obat keras jenis pil Dobel L. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka Anjar diringkus di jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, saat mengendarai sebuah mobil warna merah.

Polisi yang curiga lantaran mobil tersangka tidak bersedia diberhentikan akhirnya melakukan pengejaran.

“Pengejaran akhirnya berakhir saat personel berhasil menghentikan mobil tersebut di Jaln Mayor Bismo, Kota Kediri,” jelasnya.

Setelah menghentikan mobil tersebut, personel segera memeriksa pengemudi yang tidak lain adalah pelaku.

Baca Juga: Jual Pil Double L dan Sabu, Warga Kedung Baruk Diringkus Polsek Asemrowo

“Personel yang melakukan pemeriksaan pada pengemudi, ternyata menemukan barang bukti beberapa butir pil yang diduga ekstasi dan puluhan paket berisi pil bewarna putih yang diduga pil dobel L,” tuturnya.

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke mapolres kediri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, ada dua jenis pil yang dibawa oleh pelaku, kedua jenis tersebut merupakan jenis obat keras.

Baca Juga: Kakak Beradik di Kediri Kompak Jual Pil Koplo

Dari tangan pelaku, personel menyita 19 butir pil jenis Riklona Clonazepam warna putih dan  puluhan paket pil total ada 250 ribu butir pil dobel L serta 1 buah HP merk Oppo A5S.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal yang disangkakan adalah, tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dan atau mengedarkan, menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan kemanfaatan berupa obat keras jenis pil dobel L," terang Kamsudi.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU