Kejati & Kejari Kudu Kawal Proses Refocusing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mei 2020 14:06 WIB

Kejati & Kejari Kudu Kawal Proses Refocusing

i

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

SURABAYA PAGI, Jakarta - Dalam pendampingan hukum refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri beserta jajarannya serius.

"Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela serta melanggar hukum," ujar Burhanuddin pada Kamis petang, 7 Mei 2020. "Akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi." 

Baca Juga: Kunjungi Diskominfo Kota Mojokerto, Pusdiklat Kejaksaan RI Puji Inovasi Curhat Ning Ita

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan juga akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan permintaan resmi dari gubernur atau wali kota/bupati. Pengamanan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19 ditangani oleh Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di 114 Kejaksaan (13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri).

Dalam melaksanakan kegiatan pengamanan/ pendampingan hukum refocusing anggaran COVID-19, bidang intelijen akan memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan COVID-19, baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APB Desa di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga: PUPR Kota Kediri Gandeng Kejaksaan dan Polri Lakukan Sosialisasi Hukum

"Terhitung sampai 4 Mei 2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan/ pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran COVID-19 dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten/ Kota," kata Jaksa Agung.

Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan akan berperan sebagai jaksa pengacara negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum terhadap refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 berdasarkan permintaan secara tertulis dari gubenur dan atau walikota/ bupati terhadap permasalahan hukum.

Baca Juga: Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana BOS

"Sesuai dengan Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat," katanya

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU