Kejati Belum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Des 2018 09:42 WIB

Kejati Belum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Belum semua proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dapat diselesaikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di tahun 2018 ini. Hingga penghujung tahun, tercatat masih ada lima kasus dugaan korupsi yang belum kelar. ------- Kelima dugaan kasus korupsi itu antara lain, kasus dana jasa pungut atau japung dari Pemerintah Kota Surabaya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat tahun 2009, dengan tersangka Wali Kota Surabaya saat itu, Bambang DH. Disidik sejak lima tahun lalu, hingga kini kasus tersebut menggantung. Kasus kedua, dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerag (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar. Kendati sudah menetapkan tersangka, namun penyidik belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kendalanya non teknis, pelimpahannya (berkas, red) tidak mungkin bulan Desember ini, bisa awal tahun 2019, terang Kepala Kejati Jatim Sunarta, kemarin. Pada kasus ini, jaksa telah menahan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro. Para tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ketiga, dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp60 miliar. Kendala jaksa pada kasus ini karena tidak kooperatifnya saksi dalam proses penyidikan. Salah satu saksi penting, yaitu Antonius Aris Saputra, salah satu rekanan PT DPS. Jaksa sudah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pria yang menjabat sebagai Dirut PT ANC Trading Network ini. Terakhir, jadwal pemanggilan terakhir diagendakan pekan ini. Seperti panggilan sebelumnya, dengan berbagai alasan ia memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran saksi sangat diperlukan guna mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus ini, mengingat setelah beberapa bulan dugaan kasus ini diproses, belum juga menemukan tersangka. Kasus keempat, yaitu pengembangan dugaan korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Pada kasus ini, jaksa terkendala dengan lamanya proses penghitungan hasil laporan analisa dari Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sudah..sudah..hasil dari PPATK barus saja kita terima, namun kita masih membutuhkan waktu untuk mengkaji, terang Sunarta. Sunarta meyakini akan adanya bukti baru dari hasil laporan analisis PPATK. Sebab bukti-bukti ini, sambung Sunarta, nantinya akan digunakan sebagai upaya penetapan tersangka dalam kasus ini. Sebab sampai saat ini pihaknya mengakui belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Atau dengan kata lain masih dalam Dik (penyidikan) umum tanpa ada tersangka. Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan. Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. Kasus kelima, dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat 37-39 Surabaya. Kendati Oktober 2018 lalu, secara resmi telah menaikan status penyelidikan ke level penyidikan, namun jaksa masih belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini. Tim sudah sepakat untuk naikkan ke penyidikan (kasus kolam renang Brantas). Tunggu saja. Ini menjadi bukti bahwa kami serius untuk mengusut kasus ini, tidak akan kami hentikan, ujar Sunarta Oktober 2018 lalu. Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas. Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU