Home / Hukum & Pengadilan : Pengembalian Aset tak Hentikan Penyidikan

Kejati “Buru” Tersangka Kasus Gelora Pancasila

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Apr 2018 23:12 WIB

Kejati “Buru” Tersangka Kasus Gelora Pancasila

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pemkot Surabaya, Gelora Pancasila, sudah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan, tiga pengusaha properti yang menguasai Gelora Pancasila itu sudah dicekal bepergian ke luar negeri, yakni Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Sayangnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum juga menetapkan tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp 184 miliar ini. Meski demikian, Kejati tetap melanjutkan perkara ini meski tiga direksi PT Setia Kawan Abadi mengembalikan aset Gelora Pancasila ke Pemkot. Bahkan, tak lama lagi, Kejati Jatim akan menetapkan status tersangka dari dugaan korupsi pelepasan aset Gelora Pancasila. Hal ini terlihat keseriusan Kejati Jatim, meski mendapat pengembalian asset lahan kasus dugaan penyalahgunawan Gedung Gelora Pancasila dari tiga orang saksi. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim tetap melanjutkan penyidikan kasus ini, dan mencari saksi-saksi penjual asset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pengembalian aset berupa lahan Gelora Pancasila. Dikatakan Didik, asset lahan tersebut sudah dikembalikan oleh PT Setia Kawan Abadi. Dimana PT Setia Kawan Abadi ini jajaran direksinya yakni, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell (saksi kasus ini). Penyidikan kasus Gelora Pancasila masih jalan. Memang PT Setia Kawan Abadi sudah mengembalikan lahan Gelora Pancasila ke Pemkot Surabaya. Kami juga mendapat tembusan tersebut, kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (12/4/2018). Masih kata Didik, pihaknya masih berkoordinasi terkait bagaimana bentuk penyerahan asset ini. Sementara untuk progress penyidikan kasus ini, Didik sedang menelusuri keberadaan saksi-saksi penjual. Sebab, para saksi penjual ini sudah pindah tempat dari Surabaya ke Sidoarjo. Minta Bantuan Dispendukcapil Penyidik Kejaksaan pun melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo terkait alamat para saksi. Masih kata Didik, Dispendukcapil Sidorajo memberikan alamat para saksi. Nah, disinilah penyidik berkirim surat ke alamat para saksi untuk memenuhi permintaan keterangan dari Kejaksaan. Tapi sudah tidak ada respon dari para saksi ini. Kalau dilihat dari umur, saksi-saksi ini sudah tua. Bahkan ada yang kelahiran tahun 1926, dan kemungkinan para saksi ini sudah meninggal dunia, jelasnya. Ditanya terkait adanya permintaan klaim uang kompensasi perawatan Gedung Gelora Pancasila yang diajukan PT Setia Kawan Abadi, Didik enggan merincikan hal tersebut. Itu merupakan urusan Pemerintah Kota. Kami hanya menangani urusan asset berupa lahan yang sudah dikembalikan oleh PT Setia Kawan, tegasnya. Disinggung mengenai calon tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan berspekulasi. Didik mengaku, sampai saat ini penyidik masih terkendala dengan keberadaan saksi-saksi penjual. Intinya kasus ini masih berjalan, dan kami masih meminta keterangan para saksi dari penjual, pungkasnya. Minta Penyidikan Dilanjutkan Terpisah, pakar hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano, mendukung agar Kejati Jatim tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan aset Pemkot Surabaya Gelora Pancasila ini. Ia menegaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sendiri pada pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau hasil korupsi tidak menghapus tindak pidananya. Pengembalian aset atau kekayaan negara itu tidak bisa dianggap memutihkan kondisinya seperti semula karena kerugian negara sudah tejadi disitu, sehingga pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor masih dapat dijalankan selama tindak pidana yang terjadi merugikan negara, jelas Iqbal dikonfirmasi terpisah, kemarin. Iqbal juga menjelaskan, kerugian negara yang terjadi karena akibat putusan Mahkamah Konstitusi haruslah menjadi riil terlebih dahulu, karena dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor sudah bergeser dari formil ke materiil. Sehingga apabila telah ditetapkan oleh lembaga negara, bahwa ada tindakan yang merugikan kekayaan negara meskipun aset atau kekayaan negara tersebut telah dikembalikan, maka tidak akan menghapus unsur tindak pidananya. Pengembalian aset atau kekayaan negara pada kasus korupsi tetaplah menjadi sebuah tindak pidana, sehingga harus dilakukan proses penyidikan oleh pihak yang berwenang, tandasnya. Penghentian pemeriksaan pada kasus korupsi, lanjutnya, dapat terjadi apabila selama proses penyidikan alat bukti yang didapatkan kurang atau didapati unsure korupsinya. Jika kasus itu dihentikan hanya karena pihak yang terlibat mengembalikan aset, dampaknya buruk dalam penegakan hukum. Efeknya nanti banyak koruptor yang menganggap uang negara dapat dijadikan uang pinjaman, kalau ketahuan dikembalikan tapi kalau belum ya diteruskan jadi para koruptor juga tidak akan takut dan malah menikmati pola soft loan seperti itu, lanjutnya. Menurut Iqbal masyarakat bisa mengajukan guagatan Pra Peradilan jika Kejati Jatim menghentikan penyidikan kasus Gelora Pancasila. Pada Keputusan MK Tahun 2012 menyatakan, masyarakat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan upaya Pra Peradilan terhadap sebuah penghentian penyidikan, khususnya pada kasus Tipikor, pungkasnya. Gelora Pancasila akan Dipugar Sementara, saat Surabaya Pagi menelusuri di Pemkot Surabaya terkait pengembalian aset Gelora Pancasila dari PT SKA ke Pemkot Surabaya. Baik pihak Dinas Bangunan dan Tanah Surabaya dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya masih enggan terbuka terkait pengembalian Gelora Pancasila dari PT SKA. Namun Wali Kota Tri Rismaharini, mengaku setelah Gelora Pancasila dikembalikan ke Pemkot, pihaknya berterima kasih kepada beberapa pihak yang mengembalikan aset milik Negara itu. Bahkan kini, Wali Kota Surabaya akan melakukan pemugaran Gelora Pancasila dengan menjadikan fasilitas olahraga lapangan voli indoor. "Akan pugar GOR Pancasila pada 2019, kemarin sudah sampaikan ke DPRD sehingga 2019 akhir sudah bisa digunakan untuk voli indoor," tambah Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini. Sementara Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan kasus dugaan korupsi aset Pemkot, Gelora Pancasila pihaknya sudah memeriksa 25 saksi dan mencekal 3 orang yang terkait dengan kasus tersebut. "Gelora Pancasila belum tersangka baru saya cekal, aset itu sudah dikembalikan 3 orang itu. Itu senilai 184 miliar, masih penyelidikan umum masih kita tangani. Saksi saksinya kan sudah ada yang meninggal," kata Maruli. Meski aset sudah dikembalikan, Maruli memastikan kasus dugaan korupsi tetap ditangani. "Tapi kerugian negara sudah terselamatkan aset sudah dikembalikan. Korupsi itu kan utama menyelamatkan kerugian negara bukan memenjarakan orang dan sayabtidak bilang dihentikan," ungkap Maruli. bd/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU