Kejati Desak Polda Limpahkan Korupsi Ketua PWI Sulsel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jan 2019 08:49 WIB

Kejati Desak Polda Limpahkan Korupsi Ketua PWI Sulsel

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mendesak penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) ke pihaknya karena berkas perkara tersebut telah lama dinyatakan lengkap (P.21). Perkara tersebut diketahui telah menetapkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Otto alias Zugito sebagai tersangka. "Sekaitan munculnya pemberitaan bahwa tahap dua perkara PWI belum bisa terlaksana dikarenakan JPU yang belum memberikan sinyal ke penyidik adalah bukan sebagai alasan untuk tidak dilakukan tahap dua," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin SH, kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Salahuddin, sejak menerbitkan status P. 21 terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat Zugito tersebut, pada dasarnya telah siap untuk menerima pelimpahan tahap dua yang tentunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelimpahan tahap dua, tegas dia, merupakan kewenangan penyidik Kepolisian setelah perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan JPU wajib menerima tahap dua sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. "Tak ada alasan menolak atau pun menunda pelaksanaan tahap dua selama dilakukan sesuai hukum yang berlaku," jelas Salahuddin. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pihaknya pada dasarnya siap kapan saja menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito tersebut. Apalagi kata dia, perkaranya sudah berstatus lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan. "Jadi pada dasarnya menunggu kesiapan JPU saja. Mungkin disana lagi banyak perkara yang antri sehingga pelimpahan tahap dua kasus PWI ini dicicil," ucap Dicky. Meski demikian, pihaknya akan segera mungkin menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah mendapatkan sinyal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kalau sudah ada sinyal dari JPU, kita akan segera tahap dua," tutur Dicky. Mengenai alasan penyidik tak menahan tersangka dalam perkara ini, dalih Dicky, karena tersangka dinilai kooperatif dan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. "Tidak ditahan karena tersangka dugaan korupsi ini kooperatif," ujar Dicky. Sl-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU